PekanbaruPemerintahan

Wako Himbau Pejabat Lapor Harta Kekayaan

PEKANBARU, Riauandalas.com- Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT mengimbau seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota untuk dapat melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya 31 Maret 2019.

“Saya imbau ke seluruh jajaran di pemerintah kota yang sudah wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) supaya dapat melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana yang telah diminta oleh pemerintah pusat yang batas waktunya 31 Maret 2019,” ujar Wali Kota, Rabu (27/3).

Wali Kota menambahkan, adanya kewajiban wajib lapor harta kekayaan yang dilakukan setiap tahun ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat yang dalam hal ini KPK, agar bagaimana pelaporan ini menjadi pembelajaran terhadap ASN untuk berhati-hati berurusan dengan anggaran.

Pelaporan harta kekayaan ini juga sudah di Perwakokan, yang mana regulasinya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 141 tahun 2018, yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaan.

“Sekali lagi saya ingatkan, lapor harta kekayaan Bapak/Ibu semua dalam batas waktu terakhir 31 Maret 2019,” imbaunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *