Hukum&KriminalSiak

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur 3 Tahun Diamankan Polsek Koto Gasib

Ilustrasi net

SIAK, Riauandalas.com – Tersangka Suhadin ( 55 thn ), diamankan setelah dilaporkan terkait kasus pencabulin anak di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka yang masih berumur 3 tahun.

Tersangka menggauli korban di kawasan kebun karet yang berada di belakang rumah korban yang berada di daerah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

” Tersangka adalah tetangga korban di Koto Gasib, Namun identitas trsangka masih tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” Jelas Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melaluibkanit Reskrim Polsrk Koto Gasib Bripka Leonar Pakpakhan.

Modus tersangka mengajak korban bermaindi kebun karet belakang rumah korban pada sabtu 26 Januari 2019 Kemarin yang pada saat itu korban lagi bermain didekat kamar mandi rumahnya.” Jelas Bripka Leonar Pakpahan.

” Setelah 10 menit tersangka mengajak korban ayah korban memanggil – manggil korban namun tidak ada sautan dari korban yang beinisial N ( 3 ) tersebut.

” Ayah korban juga sempat mencari korban hinga kedepan rumah, namun tidak terlihat, Kemudian ayah korban mencari ke belakang rumah tiba – tiba korban muncul, Saat ayah dan ibu korban yang berinisial ( N, 24 tahun ) dari mana aja. Jawaban korban langsung membuat orang tuanya terkejut, Korban mengaku kalau celananya telah dibuka dan memegang – megang kemaluannya hingga merasa kesakitan pada kemaluanya” Jelas Leonar Pakpahan.

Karena merasa anaknya diperlakukan tak wajar ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib pada Minggu 27 – Januari – 2019 Kemarin Sekitar pukul. 01 : 00 Wib Unit Reskrim Polsek Koto Gasib dibantu Bhabinkamtibmas Kampung Kuala Gasib dan Pangkalan Pisang yang Mengamankan tersangka di tempat kerjanya.

” Kita amankan tersangka dan saat di introgasi tersangka mengakui perbuatanya dan tersangka mengakui juga kalau baru sekali menggaulin korban,” Jelas Leonar Pakpakhan.

Atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak. ( fendi / Rud )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *