BengkalisHukum&KriminalRiau

Tim Gabungan Kementrian Lingkungan Hidup KLHK Riau, TNI, POLRI Amankan 4 Pelaku Perambah Hutan Di Siak Kecil.

PEKANBARU,Riauandalas.com– Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) Provinsi Riau Menangkap empat orang pelaku perambah hutan lindung Giam di Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu ( 08/12/2018 ).

Pelaku perusak hutan tersebut tertangkap Dalam Operasi Jaga Bumi 2018 yang di gelar tim Gabungan Penegak Hukum ( Gakkum ) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) TNI / Polri pada Kamis, 06 – Desembet – 2018.

Kepala Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera Eduward Hutapea Mengatakan ” Keempat pelaku di tangkap dengan barang bukti tiga unit alat berat jenis eskavator.

Para pelaku yang kita amankan S ( 50 ) Sebagai Penggerak, AH ( 32 ) Operator eskavator, W ( 19 ) kernek alat berat dan M ( 41 ) tukang tanam sawit dan status mereka masih sebagai saksi” Ungkap Eduward.

Para pelaku saat ini masih menjalanin pemeriksaan oleh peyidik Gakkum KLHK Riau, Sementara dua unit eskavator sudah kita bawa ke pekan baru dan satu unit lagi sedang dalam perjalanan menuju pekan baru.

Dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku berinisial ( S ) mantan anggota TNI yang pernah di tangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di Riau pada tahun 2014 dan di vonis 3 , 5 tahun penjara.

” Setelah bebas ( S ) membuka lahan di Giam Siak Kecil dan dia yang mengerakan tiga orang saksi untuk melakukan kegiatan perambahan hutan lindung,” Jelas Eduward.

Keempat pelaku kita tangkap dalam operasi Jaga Bumi tim gabungan yang terdiri dari TNI / Polri, Gakkum KLHK Riau menurunkan 91 Anggota juga dari Polda Riau, Denpom, Brimob, Korem 031/ Wira Bima,” Jelas Eduward.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan hutan milik Negara di Giam siak kecil telah dirambah sekitar 200 Hektar untuk di tanamin sawit dan sebagian sudah di tanam sawit oleh para pelaku dan sebagian masih dalam bibit sawit.

Berdasarkan keterangan para pelaku mereka akan membuka lahan seluas 300 hektar yang akan ditanamin sawit, Sedangkan hutan tersebut jelas milik Negara yang harus kita lindungi dan kita jaga bersama,” Ungkap Eduward

Dalam penangkapan tersebut tim sempat kewalalahan dalam proses evakuasi alat berat yang akan kita amanankan dengan medan yang berat karena lahan gambut yang cukup dalam.

” Saat ini tim gabungan sedang melakukan peyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut apakah para pelaku ada kerjasama dengan pihak perusahaan atau tidak, Hasil pemeriksaan sementara satu orang pelaku sebagai penggerak yakni ( S ) namun kita masih dalamin pengakuannya,” Sebut Eduward.

Dalam kasus ini pelaku dapat di ancam dengan Pasal 92 UU nomor 18 tahun 2013, tentang pembukaan lahan tampa izin dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang kegiatan tampa izin lingkungan dan juga di jerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Apabila terbuki pelaku secara bersama – sama melakukan kegiatan meramba hutan milik Negara maka dari tiga UU tersebut para pelaku akan di Hukum minimal 8 tahun penjara dan maxsimal 20 tahun penjara,” Tegas Eduward.

Operasi gabungan ini kami lakukan agar ada epek jera bagi para pelaku perambah hutan lindung yang marak di GSK Giam siak kecil,Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

” tugas kami adalah menjaga hutan apalagi hutan GSM Giam Siak Kecil tersebut sudah diakui hutan yang ke tujuh sebagai paru – paru Dunia,” Ungkap Edward. ( Fendi / Waka ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *