BengkalisHukum&Kriminal

Waduh !!! Pengusaha Besi Tua Asal Jakarta Curi Bangkai Kapal Di Perairan Sungai Apit.

Ilustrasi

SUNGAI APIT, Riauandalas.com – Warga sungai apit, Kabupaten Siak ,” Heboh adanya aktivitas Pencurian bangkai kapal tenggelam di perairan Sungai Siak, Sabtu, ( 03/11/2018 )

Diduga Penjarahan tersebut melibatkan oknum Polisi dan TNI untuk Membecking kegiatan ilegal tersebut, Bahkan nama Penghulu Kampung Tanjung Kuras disebut ikut terlibat karena mengeluarkan Izin kepada pengusaha besi tua tersebut.

Ditemui sejumlah wartawan di Pelabuhan Sungai Apit, Raihan pengusaha besi bekas asal dari jakarta tersebut mengatakan kalau Dia diminta masyarakat melalaui penghulu Kampung tanjung kuras untuk mengambil bangkai kapal di perairan sungai apit,” Ungkap Raihan.

” saya sudah dapat izin dari penghulu tanjung kuras jadi tak ada masalah dengan kegiatan ini, saya juga memberikan jatah penjualan besi bangkai kapal pada warga melalui penghulu, oknum polisi dan TNI yang bertugas di daerah tersebut,” Ungkap Raihan.

” ada sekitar 150 ton besi bangkai kapal yang mau kita ambil Harga di pasaran Rp.5.700 perkilo jatah untuk desa Rp. 600 per kilo, Polisi Rp. 200, TNI Rp.200 perkilo Belum lagi untuk Airut, Polair, dan syahbandar,” Ungkap Raihan.

Harisyah Penghulu kampung Tanjung Kuras saat di hubungi Membantah pihaknya telah mengeluarkan Izin untuk pengusaha tersebut, Saya hanya mendukung niat pengusaha untuk mengambil besi bekas kapal tenggelam yang sudah berpuluh – puluh tahun berada diperairan sungai Apit.,” Ungkap penghulu.

” Kalau masalah izin bukan urusan kita, tapi saya mendukung niat pengusaha tersebut untuk mengambil besi tua kapal, karena banyak nelayan yang mengeluh kalau kapal mereka sering menabrak besi tua bekas kapal tersebut,” Ungkap Penghulu Tanjung Kuras.

Terkai adanya kesepakatan uang bagian yang diberikan pengusaha besi tua tersebut kepada warga melalui penghulu itu tidak benar , tidak ada tuh,.!! apalagi jual nama Polisi dan TNI setau saya tidak ada kesepakatan seperti itu,” Ungkap penghulu Tanjung Kuras.

Berdasarkan Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya Hayati dan ekosistim, aktivitas pengambilan besi bekas kapal tenggelam di perairan Sungai Apit tersebut bertentangan dengan pasal 363 Dimana ancaman Hukuman nya 7 Tahun Penjara.

Pencurian Bangkai kapal yang sudah tenggelam dilarang karena dapat mengganggu ekosistim laut, sementara pengambilan besi tua dari kapal yang sudah lama tenggelam memiliki Perizinan dari Pemkab Siak melalui Rekomindasi dari dinas perternakan Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup. ( fendi / waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *