INHILPemerintahan

Oknum Guru PNS Usir Wartawan, Ini Tanggapan Kepala Sekolah


TEMBILAHAN, Riauandalas.com – Oknum Guru yang diduga usir Wartawan saat ingin melakukan kegiatan peliputan Imunisasi Measles (MR) Rubella, ternyata merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 019 Sungai Beringin.

Lokasi sekolah berada di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Kepala sekolah SDN 019 Sungai Beringin Taufik, mengaku baru mengetahui persoalan ini pada Kamis (4/10). Setelah kejadian pengusiran.

“Saya dapat laporan semalam dari seorang guru melapor ke saya soal kejadian ini. Katanya, ada Wartawan yang datang, dia begini-begini, dia bebas ambil poto dan vidieo kegiatan Imunisasi MR. Sedangkan kami moto (Wartawan) dia tak boleh,” kata Taufik saat dijumpai Kantin Dinas Pendidikan Inhil, Jumat Sore (5/10/2018).

Taufik mengatakan, bila Wartawan saat itu menunjukan identitas kepada guru-guru. Dia menilai tidak akan terjadi ada hal-hal yang seperti ini. Kadang juga, lanjut Kepsek, ada oknum Wartawan datang ke sekolah itu tanpa identitas (Tidak jelas).

“Alasan guru itu untuk poto kartu tanda pengenal Wartawan, hanya sebagai laporan ke kepala sekolah. Ini ada Wartawan datang sekolah, lalu dia bisa tunjukan data identitas ke saya, sebagai bahan laporan,” ujar Taufik.

Awak Media sempat menanyakan identitas Oknum Guru tersebut. Namun, Kepsek berdalih bahwa ia tidak punya wewenang untuk menjelaskan asal usul guru itu secara dinas.

“Ouh, kalau itu tidak boleh. Langsung ke Kepala Dinas (Kadis) saja. Sebab, saya kan dibawah naungan Dinas Pendidikan,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Wartawan mengakui telah meminta izin kepada pihak sekolah dengan tujuan Ingin berjumpa (Konfirmasi) kepala sekolah dan telah menunjukan Kartu Pers kepada sejumlah guru.

“Saya sudah tunjukan kartu pers saya ke sejumlah guru. Tapi mau dipoto. Saya tanya, untuk apa dipoto. Kemudian, saya mendengar ada seorang guru berkata ‘tak usah dilayani’. Setelah itu, saya diusir oleh oknum guru, ini rumah kami, silahkan bapak keluar, oknum tersebut bernama Nila Anggraini Siregar berdasarkan data di Facebook guru itu,” jelas Wartawan.

Oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.***(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *