BengkalisHukum&KriminalNasionalPolitikRiau

Status Uang dan Dokumen Hasil Penggeledahan KPK di Bengkalis Dipertanyakan

JAKARTA, Riauandalas.com– Sejumlah tokoh aktivis atau LSM dan masyarakat umum Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, resmi menyampaikan surat permintaan kenjelasan status tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali di Kabupaten Bengkalis tiga tahun berturut-turut selama ini (2016,2017 dan 2018), termasuk status uang dan dokumen hasil penggeledahan KPK di rumah dinas (Rumdis) Bupati, Amril Mukminin, Jumat (01/06/2018) lalu.Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Anas, bersama LSM IPMPL diketuai Solihin dan LSM KPK, LHB, Fokal, SPGRI, DPC LAKI selaku pihak yang dipercaya masyarakat Bengkalis menyebutkan, bahwa dirinya bersama perwakilan LSM/organisasi masyarakat, telah menyampaikan surat resmi masyarakat Kabupaten Bengkalis ke lembaga anti rasuah atau KPK, terkait permintaan kenjelasan tindak lanjut serangkaian penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kabupaten Bengkalis selama ini.

“Masyarakat mempertanyakan status kebenaran nilai uang Rp1,9 miliar dan dokumen lain termasuk CCTV yang dibawa oleh KPK dari rumah dinas Bupati pada tanggal 1 Juni 2018 lalu. Karena sampai saat ini, penjelasan yang pasti dari lembaga anti rasuah atau KPK terkait status penggledahan itu, masih simpangsiur ditengah-tengan masyarakat, maupun penggiat anti korupsi di Riau,” ucap Anas di Jakarta Selatan, Jumat (06/07).Dari lampiran bundelan surat koalisi LSM dan masyarakat umum tertanggal 30 Juni 2018 itu, pimpinan KPK diminta untuk segera menjelaskan pada masyarakat umum soal tindak lanjut penggeledahan rungan kerja Kabag Umum Setda Bengkalis,  Riki Rihardi yang merupakan adik kandung Bupati Bengkalis setempat, Amril Mukminin oleh KPK pada bulan Agustus 2017 yang lalu.Dimana penggledahan menurut informasi masyarakat menyebutkan, tim penyidik lembaga anti rasuah atau KPK telah menyita sejumlah dokumen yang dicurigai barang bukti perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). namun hingga saat ini keterangan dari KPK sendiri belum ada.

Sementara bersamaan waktu penggeledahan ruangan kerja Kabag Umum itu, ruangan kerja Bupati, Amril Mukminin pun juga ikut sasaran penggeledahan, berikut barang/dokumen disita KPK.Selanjutnya, (19/03), tim penyidik dari lembaga anti rasuah atau KPK menggeledah ruangan kantor DPRD Bengkalis yang dihasilkan sitaan 132 dokumen/barang bukti, sebagaimana yang termuat dalam surat berita acara penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Maret 2018 lalu tersebut. Tiga bulan kemudian, (01/06/2018), masyarakat Provinsi Riau termasuk wajah media cetak dan elektronik ditanah air, dihebohkan penggledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wisma Sri Mahkota yang merupakan rumah dinas (rumdis) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.Kenapa tidak, penggledahan pada tanggal 01 Juni 2018 itu, KPK menghasilkan temuan uang sebesar Rp1,9 miliar dan barang/dokumen termasuk kamera atau CCTV disita tim penyidik KPK. Namun status uang beserta dokumen sitaan KPK, hingga kini belum jelas.”Kalau betul uang sebesar Rp1,9 miliar serta barang/dokumen yang disita oleh petugas KPK dirumah dinas Bupati Bengkalis pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 lalu itu, kenapa sampai saat ini KPK belum menjelaskan status tindak lanjut rangkaian penggledahan itu?,” tanya Ketua LSM IPMPL, Solihin, kepada media.Menurutnya, tim yang mewakili rombongan perwakilan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang saat ini masih di Jakarta, hanya meminta KPK untuk menjelaskan hasil rangkaian penggledahan beberapa kali itu di Kabupaten Bengkalis. “Maka dari itu, demi menghindari keraguan/ kepercayaan masyarakat Riau terhadap kinerja KPK dibawah kepemimpinan bung Agus Rahardjo saat ini, kami meminta (KPK-red), menyampaikan pada masyarakat umum dan/ atau publik status penggeledahan yang telah dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Bengkalis-Riau sejak bulan November 2016, bulan Agustus 2017, dan pada bulan Maret 2018 hingga Juni 2018 yang lalu,” katanya.

Selain itu sambung Solihin, kami menuntut KPK segera menyampaikan klarifikasi resmi soal status uang dan barang/dokumen yang disita dari rumah dinas Bupati, Amril. Penjelasan dari KPK tentang status uang dan dokumen/barang yang disita, perlu, demi menghindari berbagai macam tuduhan, seperti yang menebar dimedsos saat ini, tutup Solihin berharap.Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dihubungi Wartawan melalui kontak hendphon yang tertera dalam STPL-nya ketika melaporkan salah satu media Pers ke Polda Riau pada tahun 2017 lalu, hingga berita ini naik via seluler Bupati, 082172047999 yang tertera dalam STPL tersebut, tak diangkat. (Soz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *