Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Tidak Patuhi Aturan Lima Unit Truck Pengangkut Cangkang Milik PT KAS Di Amankan Petugas Gabungan

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Lima unit mobil tronton aangkut cangkang kelapa sawit dari PKS PT.KAS Desa Papaso Kecamatan Lubuk Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul bersama Satlantas Polres Rohul, Polsek Rambah, Camat Bangun Purba, serta Danramil 02/Rambah.

Kelima tronton angkut cangkang kelapa sawit, diamankan petugas gabungan Kamis, (3/5/2018) sekitar pukul 21.00 Wib, karena tidak mengindahkan pernyataan yang disepakati bersama Upika serta tokoh masyarakat Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rohul beberapa waktu lalu.

Kesepakatan itu, agar tronton mengurangi tonase muatan saat melewati Jalan Lintas Ibukota Kecamatan Bangun Purba, Rohul. Awalnya, tronton dihentikan kemudian petugas Dishub Rohul menanyakan  surat-surat dan izin lainnya. Tiga tronton kembalikan ke PKS PT.KAS karena ada surat, sedangkan dua unit diamankan di Polres Rahul karena tidak miliki dokumen pengangkutan resmi.

Ditegaskan Sekeretaris Dishub Rohul Minarli SE didampingi Kabid Darat Fahruddin, juga Kapolsek Rambah, AKP Hermawan, Danramil Kapten Inf Syahril, Camat Bangun Purba Admiral Lubis SP, bahwa ada laporan dari masyarakat pihak perusahaan tidak mengindahkan surat pernyataannya. Sehingga dari 5 unit mobil tronton pengangkut inti dari PKS PT KAS dua unit diamankan, sedangkna tiga unit dipulangkan ke PKS.

Sebut Minarli, dalam surat pernyataan yang ditandatangani manajemen PKS PT KAS diwakili Manager Usman dan disaksikan Upika serta tokoh masyarakat Bangun Purba, mobil pengngkut dari PT KAS bisa melintasi di Jalintas Ibu Kota Kecamatan Bangun Purba hingga Ibu Kota Kabupaten Rohul asal muatan disesuaikan dengan kapasitas tonase jalan.

Tetapi, mobil-mobil tersebut mengangkut di atas kapasitas tonase jalan yang sudah dibangun. Selain itu, pihak angkutan mengangkut pada lewat malam hari hingga subuh menghindari razia petugas. Atas informasi masyarakat mobil pengngngkut cangkang kelapas sawit dari PKS PT KAS kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Ditambah pengaduan masyarakat yang resah dan terganggu tidur, karena mobil dari PKS PT KAS baik mobil tangki CPO maupun tronton tiap malam lewat tidak peduli kepentingan umum. Sehungga, kali ini kita berikan berupa SP II atau lampu kuning ke pihak pengngkutan PT KAS,” tegas Minarli.

Ucap Minarli lagi, bila masih lewat lagi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sekitar pukul 23.00 Wib mobil pengangkut cangkang dari PKS PT KAS tersebut dengan pengawalan ketat petugas gabungan dua unit digiring ke Mapolres Rohul, sedangkan tiga unit dipulangkan ke PKS PT KAS Desa Papaso. ***(AlfianTob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *