Hukum&KriminalRohul

Satres Narkoba Polres Rohul Kembali Berhasil Meringkus Dua Pelaku Narkoba Di Desa Mahto.


ROKAN HULU, Riauandalas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu  ciduk dua pelaku narkoba jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Simpang Natal Desa Mahato Kecamatan. Tambusai Utara pada Selasa dinihari (15/5/2018) sekira pukul 14.00 wib.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah (Ya) asal Perbaungan (Lk 21Thn) warga Simpang Natal Rt 003 Rw 002 Desa Mahato KecamatanTambusai Utara  dan (As) ,asal Air Batu Sumut  (Lk 22) beralamat di Dusun III Rt 000 Rw 000 Desa Air Teluk Hessa Kecamtan Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4. (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening,  3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu kompor dua buah mancis,satu buah alat hisap atau bong,kemudian satu satu lembar timah rokok pembungkus kaca pirek, empat buah plastik klip warna putih bening,satu buah topi warna hitam,dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari senin  (14/5/2018) saat itu anggota Satresnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa  ada beberapa pemuda pesta Narkoba sekaligus melakukan  transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang sering di jadikan pesta Narkoba tepatnya di Simpang Natal Desa Mahato kecamatan Tambusai Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memerintahkan kepada Kanit Lidik 2 Bripka Hendri Rikardo dan anggota Opsnal Satresnarkoba langsung di tugaskan untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu YA,dan As sekitar Pukul 14 00 wib dan saat dilakukan penangkapan  disaksikan aparat Desa setempat selanjutnya  dilakukan penggeledahan  serta ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua  SIK, M,Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dirinya menjelaskan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku di ancam Hukuman Penjara selama minimal 4 tahun atau lebih.
***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *