PemerintahanRohul

Pertengahan Bulan Maret 2018 Ini APBD Rohul Sudah Bisa Digunakan

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Walaupun sudah disahkan melalui paripurna, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2018 belum bisa digunakan.

Penyebab APBD Rohul 2018 belum bisa digunakan, terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.14-10 tahun 2018, tertanggal 5 Januari 2018, terkait pemberhentian H. Suparman S.Sos, M.Si sebagai Bupati Rohul, yang berlaku surut terhitung sejak 8 November 2017.

Kemudian, APBD Rohul tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.334.408.235.528, disahkan melalui paripurna di DPRD Rohul pada Selasa 24 November 2017 lalu.

Pemkab Rohul sendiri, kini sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan SK, sehingga perlu dilakukan‎ inventarisasi‎. Selain itu, sekitar 30 kebijakan yang perlu dirubah dan saat ini sedang diproses, termasuk beberapa SK diulang.

Kemudian, Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkab Rohul Juni Syafri mengaku,  dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), APBD Rohul 2018 tidak ada persoalan dan bisa dijalankan Maret 2018.

“APBD kita tidak ada persoalan dan sudah bisa dijalankan. Sekarang, kita tengah menyiapkan SK-SK, untuk persiapan SK‎ PPTK, SK Bendahara,” tegas Juni usai menghadiri kegiatan di Pasir Pangaraian, Selasa (6/3/2018).

“Kita berharap, nanti di pertengahan bulan ini (Maret 2018) semuanya sudah berjalan, sekarang lagi persiapan,” tambahnya.

Ungkap Juni, bahwa APBD Rohul 2018 tidak bisa digunakan diawal tahun 2018, karena masalah otoritas tanda tangan. Karena, SK Mendagri terkait penonaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul berlaku surut 8 November 2017 sehingga perlu dilakukan tanda tangan ulang oleh beberapa otoritas.

“SK Mendagri yang berlaku surut, tentunya beberapa otoritas yang menandatangani ditandatangani ulang,” ujarnya.

Sebut Juni, nota kesepahaman antara Bupati Rohul H. Sukiman dengan DPRD Kabupaten Rohul sudah ditandatangani pada pekan lalu, dan tidak adalagi persoalan.

Ketika ditanya apakah tidak perlu paripurna ulang dan ada dasar hukumnya, Juni mengatakan paripurna tidak perlu dilakukan, hanya tanda tangan ulang oleh beberapa otoritas saja.

“Paripurna ulang tidak perlu lagi, namun hanya otoritas saja. Kita kemarin menunggu surat Menteri (Mendagri) dan surat Gubernur (Riau), karena dalam hal ini dilimpahkan kepada Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk membina kita dalam penyelesaian administrasi,” kata Juni.

“Kemudian, sesuai petunjuk Gubri dan koordinasi dengan Gubernur, tahapan APBD sudah benar,” tambah Juni.

Tambah Juni, APBD Rohul 2018 sudah bisa digunakan setelah Pemkab Rohul melakukan inventarisasi‎ kebijakan dan SK, termasuk tiga Peraturan Bupati atau Perbup dan proses SK Satuan Kerja yang perlu diulang.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *