Hukum&KriminalLingkunganPemerintahanSiak

Lahan Abadi Dan Ipong Di Jual Yanto, Pak Sharul Jadi Korban Penipuan Yanto.

SIAK,Riauandalas.com – Tanah milik Abadi dan Ipong Akhirnya Menemui Titik Terang, Setelah Perangkat Desa Mempertemukan Semua Orang yang Terlibat Terkait Masalah Tumpang Tindih Lahan Antara Abadi, Ipong Dan Pak Sharul Dikantor Desa Peyengat, Kecamatan Sungai Apit, Pada Selasa,06/03/2018, Sekitar Pukul 12:30 Wib.

Hadir Dalam Pertemuan Tersebut, Pj.Kades Desa Peyengat, Sekdes, Babinkamtibmas, Mahadar, Utusan dari Pak Sharul ( keponakan ), Abadi, Ipong, Supriadi, Depo, Dailing, dan Perangkat Desa Peyengat juga Babinsa Ali Zamar dan Suwandi Mendampingi Pihak Dari Abadi dan Ipong.

Dalam Musyawara Tersebut Sempat terjadi Ketegangan Antara Supriadi Dan Mahadar Namun Akhirnya Mendaptkan jawapan dari permasalahan tersebut,, bahwa Pak Sharul selaku pihak pembeli dengan Mahadar Sebenarnya tidak Terjadi Tumpang Tindih, Namun Ketika Pak Sharul Membeli Lahan Pada Yanto, Baru Timbul Permasalahan, Karena Pihak Pak Sharul Membeli Tanah Pada Yanto Tidak ada Surat Dasar atau Surat Tanah, Hanya Sepotong Surat Jual – Beli, Sedangkan Lahan yang Dijual Yanto adalah Tanah Abadi dan Ipong yang Sudah Ditanam Sawit oleh Pak Sharul.

Setelah Kedua Belah Pihak Turun Bersama Aparat Desa RT/ RW Kelapangan, Jelas Bahwa Tanah Abadi Dan Ipong Telah Dijual Yanto Pada Pak Sharul Tampa Adanya Surat Lahan Tersebut Disaat Membeli Pada Yanto , Hanya Berjanji Akan Membuatkan Surat, Namun Sampai Saat ini Tidak Dibuat Juga Dan Yanto Sudah Melarikan Diri ke Kampung Halaman nya Sudah 3 Bulan ini, Dengan Meningalkan Anak Istri Dan Masalah Pada Pihak Pembeli Pak Sharul.

Keputusan Pun disepakati Kedua Pihak Antara pak sharul yang diwakili keponakan nya Dengan Abadi Dan Ipong Memgakui Kesalahan Mereka Dan Bersedia Mencabut Tanaman Sawit Yang Sudah Ditanam Di Lahan Milik Abadi Dan Ipong Yang Sah Memiliki Surat SKGR, Dan Surat Dasar, Sambil Menunggu Pihak Desa Kembali Mengukur Tanah Yang Menjadi Sengketa Tersebut Dan Kembali Akan Mepertemukan Kedua Pihak Untuk Peyelesaian Permasalahan Lahan Tersebut. Fendi /waka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *