Hukum&KriminalRohul

Gara – Gara Jual Sabu DH Dan komlpotannya Di Gelandang Ke Mapolres Rohul 

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Gara gara jual Narkotika Jenis Sabu sabu Pria berinsial DH (25) warga Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

DH ditangkap‎ polisi yang menyamar sebagai pembeli, di purna MTQ Riau, tepatnya di seberang Masjid Agung Islamic Centre, Pasir Pangaraian, Selasa (22/3/2018) sekitar pukul 18.30 Wib.

DH ditangkap polisi bersama barang bukti dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga meringkus, dua lelaki asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (46) dan MH (31), juga diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu , dan ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, kepada sejumlah wartawan menjelaskan ketiga pria tersebut yang berhasil di gelandang ke Mapolres Rohul merupakan komplotan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.”‎dan sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari laporan masyarakat “Selasa ( 20/03/2018 ) sore

“Ada informasi dari Masyarakat yang menyampaikan, bahwa akan ada transaksi sabu di Lapangan Dataran Tinggi Pematang Baih atau Purna MTQ Riau, di seberang Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian.” kata Nanang”

Dari informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti Kemudian Tim Satuan Res Narkoba Polres Rohul. Melalui‎ penyamaran (Pembelian Terselubung-red), disepakati akan melakukan transaksi di areal Purna MTQ Pasir Pangaraian.

“Tak berapa lama berselang, datang DH mengendari sepeda motor Yamaha Xeon. Yang bersangkutan langsung diringkus dan kemudian di geledah,” Kata Ipda Nanang, Kamis (22/3/2018).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening. DH mengakui, menurut DH sabu tersebut didapatnya dari temannya MH, warga asal Medan, Sumut.

Dari pengakuan pelaku DH, kemudian MH berhasil diringkus di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Dari MH, polisi juga menyita dua paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Beat BK 6406 XZ dan uang tunai Rp 1 juta,” tegas Ipda Nanang.

Saat diintrogasi, pelaku MH mengakui bah barang haram tersebut didapatnya dari rekannya seorang wanita berinisial KH yang akhirnya berhasil diciduk di salah satu wisma di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.

“Saat itu, KH juga mengakui sabu-sabu yang ada pada MH adalah miliknya,” tegas Ipda Nanang dan mengaku ketiga tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.***(AkfianTob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *