Bisnis&EkonomiRiau

Bank Riau Kepri Terapkan Job Empowerment Untuk Menjawab Tantangan Bisnis 2018

Jajaran Komisaris dan Direksi beserta seluruh Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri dan Para Pemimpin Cabang Pembantu di wilayah Kepulauan Riau usai melakukan Acara Sosialisasi Job Empowerment terkait tantangan bisnis 2018, Jumat (16/3/18).

PEKANBARU,Riauandalas.com– Bank Riau Kepri sebagai bank terkemuka saat ini terus melakukan pembenahan demi pembenahan. Guna percepatan kinerja pada tahun 2018 Bank berlogo tiga layar terkembang ini melakukan perbaikan arah kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Pemimpin Divisi MSDM Yuharman, Jumat (23/3/18) di ruang kerjanya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh manajemen Bank Riau Kepri yaitu melakukan job enrichment, job enlargement dan job empowerment, ketiga langkah itu dieksekusi dalam bentuk mutasi dan promosi. Seluruh kebijakan baru mengenai SDM selalu disosialisasikan ke seluruh jajaran manajemen dan pegawai di Bank Riau Kepri.

Program sosialisasi tersebut dalam kaitan mutasi dan promosi baru-baru ini juga telah disosialisasikan di Kota Pekanbaru dengan mengundang seluruh Direksi, Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian dan Pemimpin Cabang/Capem/Kedai di wilayah Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 dan untuk wilayah Kepulauan Riau dilakukan juga di Kota Batam pada tanggal 16 Maret 2018 oleh seluruh Pemimpin Cabang/Capem di wilayah Kepulauan Riau dan dihadiri juga oleh jajaran komisaris dan direksi.

Yuharman menjelaskan bahwa untuk mewujudkan job enrichment, job enlargement dan job empowerment dianalisa berdasarkan kinerja tahun 2017 per individu secara kongkrit melalui data actual dan dikombinasikan dengan hasil assessment yang dilakukan oleh pihak independen yang berkompeten yaitu lembaga psikologi UNPAD. Dengan demikian program mutasi dan promosi yang dilakukan Bank Riau Kepri dapat dipertanggungjawabkan validitasnya karena atas dasar skoring, kinerja dan hasil assessment.

Selain itu, untuk percepatan target kinerja manajemen Bank Riau Kepri juga membentuk 5 unit Task Force yaitu Task Force Percepatan Pembukaan Jaringan Kantor, Task Force Spin Off Syariah, Task Force Transaksi Non Tunai, Task Force PSAK 71 dan Task Force Penurunan NPL.

Lebih lanjut Yuharman menjelaskan Guna menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses perekrutan pegawainya, Bank Riau Kepri telah menjadi pionir dikalangan BPD se Indonesia dengan meluncurkan program perekrutan pegawai secara online dan berbasis web yang disebut e-Recruitment.

Tidak hanya sampai disitu, Bank berlogo tiga layar terkembang ini juga menjadi yang pertama melakukan lelang jabatan juga untuk dilingkungan BPD se Indonesia sejak tahun 2017 lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka tranparansi dan kesamaan kesempatan (equal treatment). Pelaksanaan assesment ini sebagai Implementasi dari Bank Riau Kepri yang menerapkan prinsip Good Corporate Governace (GCG) yaitu menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Assessment ini dilaksanakan untuk menempatkan pegawaai dengan prinsip the right man and the right place.

Pada akhir tahun 2017 yang lalu, guna membangun mindset dan semangat baru Bank Riau Kepri melaksanakan Relaunching Program Budaya Perusahaan, Corporate Song dan Mars Bank Riau Kepri.

Relaunching Program Budaya Bank Riau Kepri ini merupakan evaluasi dari program budaya sebelumnya. Perubahan program budaya yang dilakukan pada tahun 2017 ini ditujukan agar program budaya tersebut dapat berdampak langsung terhadap proses bisnis bank serta dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada seluruh nasabahnya.

Terakhir Pemimpin Divisi MSDM Yuharman menegaskan bahwa Bank Riau Kepri juga dalam kaitan GCG telah menjadi pionir dilingkungan BPD se Indonesia terkait dengan pola rekrutmen yang meminimalisasi konflik kepentingan, dan hal itu diwujudkan sejak tahun 2015 melalui Keputusan Direksi No. 80/KEPDIR/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Sistem dan Prosedur Sumber Daya Manusia PT. Bank Riau Kepri. Dimana pada BAB III point 6 menyatakan “tidak memiliki hubungan keluarga di bank meliputi anak kandung/tiri, cucu kandung/tiri atau sebaliknya, dan suami/isteri dengan, saudara sekandung sebanyak-banyaknya 1 orang dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dan dokumen pendukung”. Ketentuan ini tidak berlaku surut, namun semenjak aturan tersebut diberlakukan maka
rekrutmen yang baru harus mematuhi ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *