Hukum&KriminalNasionalPolitik

Ketua KPUD Garut Dan Ketua Panwaslu Garut Tertangkap.

GARUT, Riauandalas.com-Penangkapan Terhadap Komisioner KPUD Garut, ADE SUDRAJAT Dan Ketua Panwaslu Garut HERI HASAN BASRI atas dugaan tindak pidana menerima suap ( gratifikasi ) Untuk Meloloskan Salah Satu Calon Dalam Pilkada Kabupaten Garut.

Tersangka Melangar Passal 11 Dan Atau 12 UU TIPIKOR Dan Atau Pasal 3 Dan 5 UU TPPU, Dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Sigar Warna Putih No Pol. Z 1784 DY.

Para Tersangka Dinyatakan Melanggar Pasal Pemberian Atau Penerima Hadiah Bagi Peyelenggaara Negara Suap Atau Gratifikasi, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Dan Atau Pasal 11 Undang – Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

DW Sebagai Pemberi Atau Yang Menjanjikan Sesuatu Kepada Peyelenggara Negara Yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Dengan Maksud Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu.

Sedangkan Untuk Tersabgka Heri Hasan Basri Dan Ade Sudrajat Dapat Dipersangkakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 11 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Sebagai Peyelengara Negara Yang Menerima Hadiah Atau Janji Tersebutd Diberikan Karena Kekuasaan Dengan Jabatannya Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji Tersebut Ada Hubunganya Dengan Jabatanya. Fendi / waka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *