Hukum&KriminalINHU

Warga Redang Seko Lirik Amankan Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri


LIRIK, Riau Andalas.com– Warga KM 13 Dusun 1 RT. 02 RW. 01 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang laki-laki Inisial RL (25) karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Heni Susanti (25) pada minggu (31/12/2017) kemarin.

Pelaku kemudian diserahkan kepada fihak Kepolisian Resort (Polsek) Lirik Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi senin (1/1/2018) membenarkan hal tersebut.

Pada minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib piket Yanmas Polsek Lirik mendapat telpon dari Masyarakat bahwa ada kejadian penusukan di KM 13 Dusun 1 Desa Redang Seko, kata Juraidi.

Kemudian Anggota Polsek Lirik menuju TKP dan saat itu pelaku sudah diamankan oleh masyarakat sedangkan korbannya yang merupakan istri pelaku sendiri sudah sudah dibawa ke Puskesmas Lirik dalam keadaan kritis.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Lirik Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu guna pengusutan lebih lanjur,sedangkan team Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandi SH S iK langsung melakukan oleh TKP serta mengumpulkan saksi saksi serta Barang Bukti jelas nya .

Berdsarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik ,bahwa pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang tidak lain adalah istri nya sendiri sebanyak Dua kali .
Berdasarkan hal tersebut ,pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka ,selain itu turut diaman kan sebilah Pisau dapur sehelai baju warna kuning kombinasi putih milik korban sebagai Barang Bukti jelas nya .sehelai calana Jeans panjang ,sehelai bra warna hitam semua nya adalah milik korban ujar nya .

Sementara itu orangtua korban menolak untuk dilakukan Otopsi dan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Otopsi terang nya . **  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *