Bisnis&EkonomiRiauRohul

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Warga 2 Desa Di Rohul Ancam Robohkan Tower Milik PLN

Ilustrasi Gambar Tower

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Pemasangan jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tuai kontroversi. Karena, tiang tower yang dipasang di atas lahan kebun milik masyarakat masih ada yang belum diganti rugi.

Seperti ganti rugi lahan masyarakat di dua Desa di Kecamatan Ujung Batu, yakni Desa Ujung Batu Timur dan Desa Pematang Tebih. Sedikitnya ada 29 tower atau tiang jaringan SUTT 150 KV yang melewati lahan milik warga. Dan belum satu pun diganti rugi oleh pihak terkait.

Sebagai pemilik lahan yang dilalui jaringan SUTT 150 KV milik PT PLN itu, puluhan warga mengeluh karena merasa hanya mendapatkan janji manis dari pihak PLN, bahwa lahan yang dilalui akan diganti rugi. Tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan perihal ganti rugi itu.

Kemudian, keluhan puluhan warga pemilik lahan disampaikan ke Kepala Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Selamat. Menurut Selamat, sudah ada sekitar 10 warga pemilik lahan yang menyampaikan keluhan kepadanya.

Sebut Selamat, untuk Desa Pematang Tebih ada 20 tiang tower SUTT dan jaringannya melewati lahan milik masyarakat. Dimana, lokasi berdirinya tower itu merupakan lahan perkebunan warga yang sudah ditumbang oleh pelaksana. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan ganti rugi oleh pihak PLN. Oleh karena itu, warga sangat dirugikan.

“Seperti salah satu warganya yang belum dibayarkan ganti rugi pemasangan jaringan SUTT adalah Sugito, dana ganti rugi mencapai Rp70 juta. Dia selalu mempertanyakan kepada saya,” kata Selamat, Selasa (30/1/2018).

Menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakatnya, dia sudah pernah berkomunikasi dengan juru bayar ganti rugi SUTT, Sahrum di bulan Juli tahun 2017 lalu. Namun dari percakapan yang dilakukan via telepon seluler, Sahrum mengaku akan membayarnya.

“Namun janji tinggal janji, ketika dipertanyakan lagi melalui handpone tidak mendapat respon,” keluh Selamat, dan dirinya berharap ada ganti rugi, karena pohon karet warga sudah ditumbang untuk melancarkan pembangunan tower SUTT itu.

Kondisi yang sama juga terjadi di lahan milik warga Desa Ujung Batu Timur. Di sana ada 9 tiang tower SUTT 150 KV yang melalui lahan kebun karet dan kelapa sawit milik warga. Dan hingga kini belum satu pun mendapatkan ganti rugi. Oleh karena belum mendaptkan ganti rugi, warga sempat mengancam akan meroboh tower yang diberdiri di lahan miliknya itu.

Keluhan warga pemilik lahan ini dibenarkan Kepala Desa Ujung Batu Timur Harde Yanto. Menurutnya,  sudah 8 orang warga pemilik lahan yang mengeluhkan belum adanya ganti rugi lahan dalam pembangunan tower dan jaringan SUTT 150 KV ini.

“Selama beberapa bulan terakhir silih berganti  warga mendatangi saya meminta solusi ganti rugi. Bahkan ada beberapa yang mengancam akan merobohkan tower di lahannya itu jika tidak ada kejelasan ganti rugi. Namun kita larang, kita akan tetap carikan solusi untuk hal ini,” tegas Harde Yanto.

Sebut Harde Yanto, dirinya bersama warga pernah mempertanyakan perihal ganti rugi itu  PLN Ranting Ujung Batu, dan mendapat jawaban kalau wewenang belum dialihkan ke pihak PLN dan berdalih pelaksanaan dilakukkan pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor.

“Masyarkat hanya berharap ganti rugi kebun sawit dan karet yang ditumbangkan untuk pembanguan tiang tower itu. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak terkait, kami tidak bisa menahan amarah masyarakat ini,” ucap Harde.

Sementara itu, Menejer PLN Pasir Pangaraian David Sibarani ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (31/1) mengatakan kalau perihal ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui jaringan SUTT itu bukanlah domainnya, melainkan tanggungjawab Unit Induk Pembangunan Pekanbaru.

“Itu bukan urusan kita pak, karena sudah beda divisi. Kalau mau jelas tanyakan ke Unit Induk Pembangunan Pekanbaru,” jelas David. ***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *