PemerintahanRohul

Plt Bupati Rohul Sukiman Bersama Jasaraharja Santuni Keluarga Korban Kafilah MTQ

ROKAN HULU, Riau Andalas.com– Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, Senin (11/12/2017) malam, berikan santunan ke keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) rombongan bus kafilah terjadi di Pekan Tebih Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Plt Bupati Rohul tiba di rumah duka,‎didampingi Kepala Cabang  Jasa Raharja Riau Hervanka Tri Biono, serta OPD di lingkungan Pemkab Rohul sambangi rumah keluarga korban Wahyu Permana Putra‎ (16) di Kaiti, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah.‎

Secara langsung, Plt Bupati Sukiman serahkan santunan ke keluarga korban Rp50 juta, dari Jasa Raharja dan santunan Rp 5 juta dari Pemkab Rohul.

Kata H Sukiman, Pemkab Rohul ikut berduka atas kepergian Wahyu, anak dari Jalaludin yang alami kecelakaan saat akan berangkat ke Kota Dumai yang ikut semarakkan pembukaan MTQ Provinsi, Sabtu (9/12/2017) pagi.

Insiden naas itu terjadi, dimana saat itu Bus kafilah yang ditumpangi Wahyu terlibat tabrakan dengan sebuah di dump truk di Pekan Tebih, Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu.‎

Kata Dandim di Kabupaten Indragiri Hilir lagi, dirinya mengharapkan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Saya turut berduka cita, semoga keluarga tetap diberikan ketabahaan dan almarhum (Wahyu) diberikan tempat di sisinya,” terang Plt Bupati Sukiman.

Sementara untuk Jalaludin, ayah dari korban Wahyu yang juga alami kecelakaan lalulintas di Kecamatan Rambah Samo masih menjalani pengobatan di RSUD Rohul. Plt Bupati Sukiman, juga ikut mendoakan agar diberikan kesembuhan, sehingga bisa menjalani aktivitas seperti biasa.

“Berharap, bantuan yang tidak seberapa ini bisa meringankan beban keluarga korban yang sedang tertimpa musibah,” harap Plt Bupati Rohul Sukiman.‎

Di tempat yang sama, Kepala Kepala Cabang  Jasa Raharja Riau Hervanka Tri Biono, mengatakan santunan disalurkan kepada keluarga korban berdasarkan Undang-Undang 33 tahun 1964, tentang jaminan atau asuransi korban kecelakaan yang dibiayai pemerintah.

“Korban kecelakaan di jalan melibatkan dua kendaraan tetap berhak mendapatkan santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja,” jelasnya.

Wahyu jadi korban tabrakan dan dibuktikan hasil penyelidikan dilakukan Satlantas Polres Rohul. Keluarga korban selaku ahli waris berhak menerima santunan dari negara atas kecelakaan di jalan raya tersebut.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi melapor jika mengalami kecelakaan. Jika ada kasus kecelakaan segera melapor ke polisi,” pesan Hervanka.

Berharap katanya lagi, santunan tersebut nantinya bisa meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *