PendidikanSiak

Team Gabungan Silaturahmi Ke SMP Negeri 1 Bunga Raya Kabupaten Siak

SIAK, Riau Andalas.com – Team gabungan yang terdiri dari LPI TIPIKOR RI / MEDIA /LSM mendatangi sekolah SMP negeri 1 bunga raya untuk mengklarifikasi laporan masyarakat dan LSM setempat terkait anggaran dana bos di sekolah tersebut yang di pimpin oleh Afrizal sebagai kepala sekolah.

Saat team sampai di sekolah SMP negeri 1 bunga raya team gabungan menemukan banyak keganjilan di sekolah tersebut di antara nya meja dan kursi yang sangat tidak layak dipakai karena sudah lapuk dan kursi plastik untuk duduk murid belajar

Sementara anggaran dana bos yang masuk ke sekolah SMP negeri 1 bunga raya untuk tersebut pertahun nya mencapai Rp: 458 juta, padahal dana anggaran bahan habis pakai sangat lah besar pertriwulan yang di laporkan pihak sekolah ke dapodit .

Team gabungan berharap kepada dinas terkait seperti UPTD, inspektorat, kadisdik, kabupaten Siak agar turun ke sekolah smp negeri 1 bunga raya tersebut untuk mengaudit,agar tidak ada lagi dugaan dugaan atau prasangka masyarakat ataupun LSM setempat mengenai sekolah tersebut soal anggaran dana bos ,karena bantuan dana bos memang semestinya nya wali murid harus mengetahui berapa anggaran dan berapa pengeluaran nya ,untuk apa saja anggaran tersebut.

Atas temuan dugaan ada nya penyimpangan anggaran dana bos di sekolah SMP negeri 1 bunga raya tersebut team gabungan akan berkordinasi pada pihak penegak hukum yang ada di polres Siak bidang Tipikor untuk meminta klarifikasi soal ada nya penyimpangan anggaran dana bos di sekolah tersebut tentunya dengan bukti yang cukup kuat dan akurat Dengan data rekapitulasi anggaran bantuan operasional sekolah BOS yang menurut team gabungan tidak sesuai dengan juklis dan juklak yang ada seperti laporkan dan pengunaan Nya.

Jika mungkin team gabungan juga akan menindak lanjuti nya sampai ke tingkat dinas pendidikan provinsi Riau dan Kemendikbud pusat, karena sedikitpun saja kepala sekolah salah mengunakan anggaran dana bos progam pemerintah pusat itu sudah jelas bentuk tindak
Pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang berlaku di negara kita ini.(pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *