Hukum&KriminalLingkunganRohul

Terungkap… Limbah Pabrik PKS PT EMA Kepenuhan Cemari Sungai

sumber poto rohultoday

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Tanggul kolam penampungan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol, akibatnya aliran sungai Batanag Lubuh tercemar dan merusak ekosistem, termasuk matinya ratusanikan di aliran sungai.

Limbah pabrik kelapa sawit PT. Eluan Mahkota (EMA) di kecamatan kepenuhan cemari sungai Batang Lubuh dan lingkungan hidup di empat desa yang dialiri sungai. Warga meminta ke pemerintah untuk memberikan sanksi tegas ke perusahaan, hingga berupa sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.

“Atasnama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema, kami meminta tanggungjawab perusahaan. Karena kejadian ini juga akan kita laporkan ke Bupati Suparman, untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Ricko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang jadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Selasa (17/10/2017).

Dikatakan Ricko,  atas kejadian menyebabkan tercemarnya aliran sungai batang lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusanikan di aliran sungai.

“Masyarakat jadi resah, karena sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik yang mengalir di anak sungai batang lubuh,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,”

Sikapi hal itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah, dan mereka siap bertanggungjawab. Katanya bocornya limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.

“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.

Atas kejadian ini, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel air limbah dan sungai yang tercemar.

Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan Asdinoper bersama sejumlah anggotanya.

“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar. **( Risto Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *