Bisnis&EkonomiRohul

Pemasaran Kacau Diduga Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Rohul.

ROKAN HULU, Riau Andalas. com   -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menduga kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi dalam pekan terakir di Rohul, disebabkan kacaunya sisten pemasaran di tingkat Pangkalan. Karena selama beberapa bulan ini Pasokan Gas LPG 3 Kg di Rohul cenderung stabil.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagnagan Rohul H.Sariaman, Kamis (28/9/2017), mengatakan, pasokan LPG 3 Kg dari Pertamina untuk kabupaten Rohul berkisar antara Rp215 ribu sampai R 250 ribu tabung. Mski terjadi fluktuasi jumlah pasokan LPG 3 Kg, namun hal itu tidak terjadi secara signifikan.

“Sesuai data yang kita dapat dari agen dan pertamina, suplai lpg 3 kg ke rohul itu sebenarnya stabil walaupun ada fluktuasi, tapi itu tidak signifikan. Jadi sulit mengatakan ditengah stabilnya pasokan ternyata fakta dilapangan LPG itu langka,” ucap Sariaman.

Kemudian, mencari akar permasalahan Kelangkaan LPG 3 KG ini, Disperidag Rohul, telah melakukan Rapat dengan 7 Agen  LPG 3 KG di rohul. bahkan terakir, pada hari Rabu lalu, Disperindag juga telah melakukan pertemuan dengan 141 Pangkalan yang tersebar di 16 kecamatan.

Hasil pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg ini disebabkan karena sistem pemasaran di tingkat pangkalan yang kacau. banyak pangkalan yang menjual di luar daerah pemasaranya, sehingga pasokan untuk memenuhi Kebutuhan LPG di wilayahnya tidak bisa dipenuhi sehingga terjadilah kelangkaan.

“Misalnya ada pangkangan di desa A, mereka menjual ke desa D karena harganya lebih mahal, karena stock Lpg nya dijual di daerah lainnya. Ketika permintaan LPG di desa itu tinggi, mereka tidak bisa penuhi dan kesanya terjadi kelangkaan, padahal faktanya tidak langka.

Sariaman juga mengakui, Disperindag Rohul sudah buat perjanjian dengan seluruh pangkalan yang ada di Rohul. dimana dalam perjanjian itu ada 3 point yang disepakti antara lain, pangkalan menyepakti untuk tidak menjual LPG 3 Kg keluar daerah pasarnya dan juga keluar Rohul. Kedua, Pangkalan mesti menjual LPG 3 KG sesuai HET yang sudah ditetapkan dan Ketiga.

“Bagi yang melanggar perjanjian tersebut, maka kita bisa Rekomendasikan Ke dinas Perizinan untuk di cabut izin pangakalanya,” tegas Sariaman.

Tambah Sariaman, memaksimalkan pengawasan dalam Distribusi LPG 3 Kg ini, pada bulan Oktober mendatang, Disperindag rohul bersama Polres Rohul juga akan turun untuk melakukan pemantauan terhadap Distrubusai LPG 3 Kg ini. jika nantinya ada Agen Atau pangkalan yang  berbuat curang maka, akan teranam pidana.             **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *