Bah…….!!! Ngakunya Bayar Ratusan Juta Rupiah untuk PAD, kolam Renang Lucky star tidak punya IMB.
BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com –
Hal tersebut diketahui ketika Ahua yang merupakan Pengusaha tempat hiburan karaoke tidak dapat menunjukan Bukti IMB yang iya sebutkan bahkan lebih kalap lagi ahua mencoba menelpon salah satu kenalan dia di salah satu kantor Instansi yang mengurus perizinan semisalnya.
“Bangunan kita sudah punya IMB,kamu boleh datang kesini liat kita punya Surat,jangan dengar kata orang”Ujar A hua berkilah ketika wartawan riauandalas baru baru ini.
sebelumnya berita viral terkait marak nya tempat Usaha bisnis seperti Perhotelan dsb yang tidak memiliki izin yang lengkap sesuai prosedur yang berlaku dan tidak memiliki/menyediakan lahan parkir untuk Tamu yang menginap sehingga bodi jalan yang seharusnya menjadi tempat lalu lalang digunakan untuk perparkiran segala jenis kendaraan.
Apalagi belum lama ini Usaha Perhotelan milik keluarga The Brother ini Pernah di tuding oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten RokanHilir melalui sekretaris BPMP2T Drs Syahrial bahwa usaha perhotelan Lucky star telah menyalah gunakan Izin IMB yang seharusnya membuat rumah biasa tetapi oleh Pengusaha yang bersangkutan, izin IMB tersebut dibangunnya sebuah hotel berlantai 4 lengkap dengan jasa Plus plus segala macamnya.
“Ini ada wartawan datang Tanya surat IMB,padahal kita sudah punya suratkan? Tanya Ahua melalui telepon seluler kepada salah seorang yang di duga oknum dari dinas tertentu namun sayang beribu ribu kali sayang,pihak yang ditelpon Ahua dengan cara membesarkan volume suara (lounspeaker) mengatakan bahwa pihaknya menyarankan terlebih dahulu mengurus sertifikat tanah tempat usaha kolam Renang kemudian baru dilanjutkan pembuatan dengan perizinan lainnya.
Dengan adanyan kejadian fakta tersebut maka Sudah saat nya lah Pemerintah Kabupaten RokanHilir secara Bijaksana menata dan meninjau ulang kembali perizinan perizinan seluruh tempat tempat usaha Bisnis yang berhubungan dengan Publik.
Selain dapat di pertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan sisi lain memfaat izin yang akan di tata dan di tinjau ulang Oleh Pemerintah akan berdampak kepada peningkatan PAD daerah yang kemudian dari hasil pajak tersebut dapat di pergunakan kembali untuk kepentingan daerah.Ms.