PemerintahanRohil

Akhirnya…….!!! ” Warga DMJ Perbatasan Korban Penggusuran ,Gugat PTPN 3 Secara Hukum

Parulian Si Tanggang SH, Kuasa Hukum

BAGANBATU, Riau Andalas.com  -Terkait dengan Penggusuran Rumah Warga di sepanjang Perbatasan Riau -Sumut oleh PTP Nusantara Ill Kebun Torgamba , Berujung Pada Penggugatan Hukum ,Pasalnya 109 Warga yang mendiami Jalur DMJ Merasa di Zolimi Perusahaan Ber Plat Merah ini.

Parulian Sitanggang SH ,Sebagai Kuasa Hukum Warga Korban Penggusuran Mengatakan ,Kalau PTP Nusantara Ill Kebun Torgamba ,Telah Sewenang wenang Menggali Parit di Wilayah Daerah Median Jalan (DMJ) Milik Negara ,Mengapa Rumah Penduduk di Bongkar Paksa.

Tak terima atas Kesewenang Wenangan tersebut ,Masyarakat Korban Penggusuran Mengajukan Gugatan Ke Pengadulan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung ,Melalui Kuasa Hukumnya ,”Parulian Sitanggang SH.

Parulian Sitanggang SH Pertanyakan Sejauh mana Pihak Perusahaan mempunyai Wewenang  Menggusur Warga ,Sementara  Warga yang tinggal di DMJ adalah Hak dan Wewenang PU ,Maka PU atau Kementrian Umum yang Berhak ,Bukan PTPN lll yang Nyata nyata telah mencaplok Wilayah DMJ dengan Dalih Mencuci Parit Bekoan sehingga Warga yang  Awam  Hukum Hilang Haknya ,Jelas ini Sebuh Penzholiman atas Kemanusiaan.Ungkapnya Kepada Wartawan Kamis , 6/09/2017.

Ditambahkannya , Penggalian Parit 3 Meter dari Bahu Jalan ,Akan Berdampak Buruk Kepada Masyarakat ,Hika Terjadi Erosi ,Siapa yang Bertanggung Jawab .? Tandas Parulian.

Atas Kepedulian ini , Perlu kiranya Pelurusan Agar Kami tidak di sebut Provokator ,Sebab Kedatangan Mereka (warga red) yang menghuni DMJ di sepanjang jalan ,Datang ke kita Minta Pertolongan dan Kami Sebagai Kuasa Hukum Mereka ,Tegasnya.

109   orang ,Korban Penggusuran , Sebagai Warga Negara Indonesia ,Sesuai dengan KTP dan KK  merupakan Warganya Dua Wilayah Kepenghuluan di Kecamatan Bagansinembah ini.,Yakni Kepenghuluan Baganbatu barat dan Kepenghuluan Bagan Manunggal yang mengjukan Peemohonan Bantuan Hukum.

Sebagai Warga Rokan Hilir,Dirinya Merasa terpanggil atas Derita mereka ,dan Jujur saja ini Beban Moril Kita sebagai Warga Rokan Hilir ,Masa Mereka dikatakan Penduduk liar lah , Ilegal alias gk jelas,Sementara ,KTP dan KK nyata nyata Warga Kabupaten Rokan Hilir ,Untuk itu Kita Merasa memiliki Beban Moril ini ,Ungkapnya.

Konteks yang berbeda ,Soal Pemda mau buat Penghijauan ,Itu soal lain Kemana Mereka Harus di tempatkan ,Soal Negoisasi dengan Masyarakat saya kira hal itu sah sah saja ,Selama Manusianya di Manusiakan.

Jika Kita mendengar bahasa yang miring ,Bahwa DMJ itu Nilik Negara,Maka tak boleh Masyarakat tinggal di sana , Saya fikir kita perlu buka Mata ,kita juga Milik Negara ,Bahkan Mereka Tinggal sudah berpuluh puluh Tahun Bukan Habya 1 atau 2 tahun saja tinggal di sana.

Perlu di garis bawahi ,Bahwa Penggusuran itu adalah Dampak dari Penggusuran Warung Remang remang ,yang tidak semestinya Rumah liar juga jadi Korban ,Yang tidak semestinya ikut di gusur, Maka 109 warga yang datang ke beliau untuk minta bantuan Kiranya Hak warga Negara yang sesuai undang undang dimana Daerah Lain seperti Rantau Perapat ,Kota Pinang,Aek Kanopan ,Tebing Tinggi dan Pasar Bengkel ,PemanfaatanDMJ menjadi sebuah Retribusi yang menghasilkan kontribusi Daerah ,lantas berbalik lurus ,Apakah Niatan Pemkab Rohil Juaga Demikian Ditinjau Devisit Anggaran..,meskinya merajut Asa menuju Harapan….(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *