Bisnis&EkonomiNasionalTechnology

Pelanggan Listrik PLN 900 VA di Subsidi Lagi

JAKARTA, Riau Andals.com – Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi. Tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.

Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam, untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.

Sejak Januari hingga akhir Juni lalu, sudah ada lebih dari 50.000 pengaduan yang masuk. Dari 50.000-an pelanggan yang mengajukan pengaduan, 37.000 di antaranya telah diverifikasi ulang oleh tim yang terdiri dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial.

Sebanyak 37.000 pelanggan tersebut dinilai termasuk keluarga miskin yang berhak menerima subsidi listrik. Jadi 37.000 keluarga miskin ini segera mendapatkan kembali haknya atas subsidi listrik.

“Pengaduan yang masuk sampai sekarang sudah 50.000-an, 37.000 sudah diverifikasi dan mendapat subsidi lagi karena masuk kriteria pelanggan 900 VA yang berhak mendapat subsidi,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, saat ditemui di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/7/2017).

Ia menambahkan, ada pengaduan dari 17 pelanggan 900 VA yang justru minta subsidinya dicabut. Mereka merasa sudah mampu dan tidak berhak mendapat subsidi. “Ada 17 orang komplain minta subsidinya dicabut,” ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk, dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Kalau memang layak, maka pelanggan  akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (mca/hns/detik.com/ra)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *