BengkuluHukum&KriminalNasional

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Langsung Mundur Dari Jabatannya

gambar : kbr

JAKARTA, Riau Andalas.com–  Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti,atas kasus suap proyek peningkatan jalan provinsi setelah sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kediaman pribadinya, Selasa (20/6/2016) kemarin.

Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti, langsung  memberikan pernyataan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/6/2016).

Dalam pernyataannya itu, Ridwan Mukti mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Menyikapi hak tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pengunduran diri Ridwan Mukti harus disikapi dengan bijak karena semua ini merupakan tanggungan kita bersama. Menurutnya, kasus penyuapan yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istri merupakan musibah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rohidin meminta doa dari masyarakat Bengkulu agar tetap konsisten menjalani pemerintahan Bengkulu ini.

Dalam pernyataannya itu, Ridwan Mukti mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Menyikapi hak tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pengunduran diri Ridwan Mukti harus disikapi dengan bijak karena semua ini merupakan tanggungan kita bersama. Menurutnya, kasus penyuapan yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istri merupakan musibah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rohidin meminta doa dari masyarakat Bengkulu agar tetap konsisten menjalani pemerintahan Bengkulu ini.

“Saya dan Pemprov Bengkulu meminta doa dari seluruh elemen masyarakat agar pemerintahan Bengkulu dapat berjalan dengan baik”, ujarnya.  Wagub menambahkan, ia berupaya untuk berangkat ke Jakarta untuk memastikan kondisi gubernur berserta istri. “Kami akan lihat situasi dan kondisinya. Jika memungkinkan, saya akan ke Jakarta untuk memastikan pak gub dan istri baik-baik saja”, tambahnya.  Terkait kesediaan Wagub menjadi Plt Gubernur, Wagub hanya mengatakan, bahwa seluruhnya akan diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

Sumber redaksibengkulu.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *