Hukum&KriminalRiauSiak

Proses Hukum PT. Panca Eka, Jalan di Tempat

Ilustrasi
PEKANBARU, Riau Andalas. com – Kayaknya Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.hal itulah yang terjadi dalam memproses hukum PT.PANCA EKA yang ditangani oleh Dinas LHK yang telah memasuki pemeriksaan saksi – saksi.
Alat berat yang urung enggan  disita oleh pihak terkait dan ternyata hukum sebagai panglima itu hanya isapan jempol belaka.
Padahal menurut salah satu  warga yang ada dilokasi mengatakan bahwa alat berat  PT.PANCA EKA tersebut diduga lagi mengarah ke aliran sungai Takuana ke kolam mereka yang seharusnya mengantongi Izin resmi dari pihak terkait.
Karena ada aturan terkait keberadaan Alat berat dikawasan hutan apalagi di duga Alat berat tersebut lagi beroperasi  untuk mengaliri aliran sungai Takuana yang berada didalam kawasan TAHURA ke kolam perusahaan tersebut,sehingga tidak ada pembenaran alat berat tersebut untuk tidak disita sebagai barang bukti dalam memproses hukumnya.
Dan tentunya dengan mekanisme hukum itu pula baru dapat dinyatakan benar dan salahnya.hal ini tentu menjadi pertanyaan ada apa dengan Dinas LKH ??!.
Sementara Kabid perlindungan hutan Dinas LKH Arifin saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan,  saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan proses hukum masih berjalan. “Dan untuk pemeriksaan silahkan tanya kepada Kasi Penegak hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut Arifin menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima saat itu bahwa alat berat mereka tidak berada dalam kawasan hutan sehingga kalau disita kita bisa repot kalau tidak terbukti.”Mending kita cari dan tangkap alat berat yang pasti – pasti lagi menggarap hutan, “katanya lagi.
Sehubungan dengan proses hukum terkait hal itu www.riau-global.com mencoba konfirmasi kepada Kasi Penegak Hukum Dinas LHK Agus Suryoko .
Disampaikan Agus Suryoko, mengatakan,saat ini sudah ada yang diperiksa dari pihak PT.PANCA EKA yaitu direkturnya Agus.
“Dan tidak menutup kemungkinan juga ada pihak lain yang nanti kita periksa yaitu pihak yang memberi izin penakaran Arwana dalam hal ini BKSDA,Tapi hal ini diperiksa secara bertahap, ” jelas Agus beberapa waktu yang lalu.
Terkait pernyataan Kabid Perlindungan Hutan Arifin yang mengatakan alat berat tidak berada dalam kawasan hutan dan tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat,mungkinkah proses hukum akan di peti Es kan ??.
Apa yang dikatakan Arifin selaku Kabid perlindungan hutan berbeda dengan apa yang di utarakan Dendro Biana selaku Kasi UPT TAHURA beberapa waktu yang lalu menyebutkan,pihaknya yang langsung turun kelokasi dan sempat memberhentikan aktivitas alat berat perusahaan yang sedang bekerja dikawasan Tahura.
“Setelah di cek melalui GVS ternyata Alat berat mereka tidak mengantongi izin.terkait hal ini saya akan laporkan kepada Kadis ” sebut Dendro sewaktu dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Terkait berbedanya  pernyataanDinas LKH saat ini tentunya ini menjadi pertanyaan kita bersama.mampukah Dinas LKH memproses hukum perusahaan sekaliber PT.PANCA EKA secara Adil ??! .(OP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *