Olah Buah Mentah,Humas KANDIR PTPN V Kisruh
PEKANBARU, RIAU Andalas. com– Terkait pemberitaan PTPN V Tanah Putih Kecamatan Balai Jaya Kab Rohil (Riau) Olah Buah mentah, Dinilai menyalahi aturan,semestinya CPO
Memenuhi randemen hingga 21 % guna menghasilkan mutu serta kualitas CPO yang baik.
Namun sayang sampai tayang berita, Humas PTPN V Tanah Putih Kecamatan Balai Jaya enggan mengangkat Nomer Ponsel nya, hingga di hubungi berkali kali, alhasil konfirmasi beralih Ke Manager Tanah Putih,”H.Samsir Sembiring yang di hubungi via ponsel Redaksi Pekanbaru (Riau), Samsir Menjelaskan terkait Pemberitaan atas Buah Mentah Yang Di olah PKS PTPN V Tanah Putih akan di lakukan pengecekan kebenarannya,paparnya.
“Terkait olah TBS yg sudah memenuhi standard matang panen (minimal brondol 4 atau 5). Jd jgn warna buah yg Di jadikan patokan . Selanjutnya di PKS jg sdh dilaksanakan sortasi yg bertujuan meminimalisir TBS mentah. Semuanya diatur sesuai SOP dan telah dijalankan sebaik-baiknya.” Papar Riki melalui WA.
Dari Penjelasan Riki Humas PTPN V Jalan Rambutan Pekanbaru, yang menyatakan panen buah sawit tidak patokan dengan warna, dapat disini di artikulasikan Kriteria Matang Panen:
Matang panen kelapa sawit dapat dilihat secara visual dan secara fisiologi. Secara visual dapat dilihat dari perubahan warna kulit buah menjadi merah jingga, sedangkan secara fisiologi dapat dilihat dari kandungan minyak yang maksimal dan kandungan asam lemak bebas yang minimal.
Pada saat matang tersebut dicirikan pula oleh membrondolnya buah. Jumlah brondolan buah inilah yang dijadikan dasar untuk memanen tandan buah, yaitu tanaman dengan umur kurang dari 10 tahun, jumlah brondolan kuran lebih 10 butir dan tanaman dengan umur lebih 10 tahun, jumlah brondolan sekitar 15-20 butir. Namun secara praktis digunakan kriteria umum yaitu pada setiap 1 kg tandan buah segar (TBS) terdapat 2 brondolan…(ms)