Hukum&KriminalRohil

Kapolres Rohil melakukan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Revolusi Mental

ROKAN HILIR, Riau Andalas. com – Kapolres Rohil melakukan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Revolusi Mental, dilaksanakan pada hari Kamis (4/5/17) pukul. 11.30 Wib, di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil. Acara dibuka langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa adapun penyidikan Tipikor adalah merupakan penyidikan yang menyangkut tentang kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga yang menggunakan anggaran dari negara . Dalam perkembangannya menggunakan barang-barang yang dianggap belum layak untuk digunakan dan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran yang juga termasuk dalam tindak pidana korupsi. Dengan adanya giat Ini diharapkan akan memberikan kepercayaan dan meningkatkan citra Polri ditengah masyarakat, “paparnya .

Sementara itu, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimaksud dengan Korupsi, oleh Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Awaluddin Syam Sik, menjelaskan bahwa adapun korupsi adalah kerugian uang negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh suatu lembaga maupun perorangan selain itu, gratifikasi adalah pemberian sesuatu berbentuk materi maupun barang kepada seseorang yang dapat dan ada hubungannya dalam pengambilan keputusan, yang memberi maupun yang menerima dapt dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Sedangkan,KBO Narkoba Ipda Putra Amor SH, menyangkut tentang revolusi mental yang keterkaitan dengan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi. Dalam materi ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan revolusi mental adalah perubahan cara berfikir, bekerja dan merespon yang ada disekitar kita dengan tujuan bagaimana polri bekerja dengan setulus hati.  Sebagaimana yang diharapkan oleh pendiri bangsa kita, yaitu bapak proklamator Ir. Sukarno yang mengatakan bahwa “Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong.”
“Revolusi Mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala.”
Itulah adalah gagasan revolusi mental yang pertama kali dilontarkan oleh Presiden Sukarno dalam peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1956. Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden RI Jokowi dalam programnya “Nawa Cita” dan manfaat berfikir positif dan menjalani hidup ini dengan ikhlas itu adalah salah satu wujud dari dari revolusi mental. . Selanjutnya dilanjutkan dengan perspektif tindak pidana korupsi ditinjau dari segi dalam agama Islam yang disampaikan oleh ustad Dedy Syafri S.Ag, bahwa korupsi adalah mengambil kekayaan negara dengan tidak benar berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Katagori korupsi dalam perspektif Islam, 1. Risywah orang yang menyuap dan menerima suap, 2. Saroqoh (pencurian), 3. Al-ghosy (penipuan), 4. Khianat dan 5. Ghulul (memberi hadiah) atau gratifikasi untuk maksud tertentu, dan korupsi dalam pandangan islam digolongkan sebagai perbuatan tercela dan pelakunya dikualifikasikan sebagai orang munafik, zalim, fasik dan kafir serta merupakan dosa besar. “Ungkapnya,” .

Acara juga dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan personil Polsek dan Polres Rohil, giat berakhir pukul. 15.00 Wib dan berlangsung khidmat. (said/abadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *