PemerintahanRiauRohul

Buruh F-SPTI Rohul Minta Perbup No 13 Tahun 2009 Direvisi Kembali

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Diperkirakan, 2.300 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) di bawah naungan K-SPSI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi damai peringati Hari Buruh Interasional atau May Day di Pasir Pangaraian, Selasa (2/5/2017) sore.

Aksi damai May Day yang dipusatkan di bundaran Tugu Ratik Togak Pasir Pangaraian, dihadiri anggota 34 PUK F-SPTI dari seluruh kecamatan yang ada di Rohul. Sedikitnya delapan pernyataan sikap disampaikan buruh pada aksi damai tersebut.

Dalam aksi buruh, dihadiri Plt Bupati Rohul H. Sukiman, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Ketua DPC F-SPTI Rohul M. Sahril Topan ST, Ketua K.SPSI Rohul Abdul Masykur, serta ribuan buruh.

Ketua DPC F-SPTI Rohul M. Sahril Topan dalam orasinya, memberikan penghargaan dan terima kasih ke Pemkab dan Polres Rohul yang masih bisa menyelesaikan persoalan buruh.

Juga, F-SPTI mendesak Pemkab Rohul untuk dapat merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 13 Tahun 2009, tentang standarisasi upah bongkar muat, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi tahun ini.

Dimana sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2009, tentang standarisasi upah bongkar muat, upah bongkar muat TBS kelapa sawit masih Rp15 per kilogram (kg), dan sudah selayaknya direvisi menjadi Rp25 per kg.

Termasuk mengenai upah bongkar muat semen yang awalnya Rp500, kini sudah menjadi Rp2.000 di lapangan. Diakuinya, seharusnya Perbup Nomor 13 Tahun 2009 direvisi, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

“Kami tidak ingin, ada anggota F-SPTI Rohul nantinya yang terjerat hukum, apalagi sekarang sudah ada Saber Pungli. Dari itu harus dibuat payung hukumnya,” harap Topan.

Kemudian, poin ketiga F-SPTI mendesak Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul, agar mencatatkan Serikat Pekerja sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan oleh PO 01 yang dikeluarkan DPP K.SPSI.

Ke empat, Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul diminta tidak mencatatkan Serikat Pekerja yang belum terdaftar di dalam Kongres DPP K.SPSI, untuk menjaga kondusifnya para pekerja di Rohul. Semenrtara keenam, pemerintah diminta untuk mendesak perusahaan agar tidak memonopoli Serikat Pekerja di perusahaan demi terciptanya lapangan pekerjaan di Rohul, harus disesuaikan dengan ruang lingkup Serikat Pekerja.

Sikap ke tujuh, F-SPTI Rohul juga meminta seluruh perusahaan di daerahnya yang mempekerjakan karyawan/ buruh melebihi jam kerja membayarkan upah sesuai aturan berlaku.

Ke delapan, F-SPTI juga meminta Pemkab Rohul untuk memperhatikan perumahan buruh melalui program Rumah Bersubsidi atau Program Sejuta Rumah seperti sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Karena sebagian buruh kita belum mempunyai rumah sendiri,” tegas Topan.

Topan juga mengajak, agar seluruh anggota F-SPTI Rohul untuk tetap bersatu dan ikut membangun Kabupaten Rohul.

“Bila kita bersatu, kita bisa ikut membangun Rohul agar lebih maju lagi ke depan,” ucap Topan dan sangat berharap Perbup Nomor 13 Tahun 2009 segera direvisi.

Sikapi delapan pernyataan sikap atau tuntutan dari F-SPTI Rohul, Plt Bupati Rohul Sukiman berjanji akan meninjau ulang Perbup Nomor 13 Tahun 2009 selama empat bulan ke depan, dengan syarat buruh diminta ikut menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

H Sukiman juga mengaku, Pemkab Rohul juga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja, memuat soal kelebihan jam kerja, dan imbauan ke seluruh perusahaan agar perhatikan hak buruh.

Sikapi tuntutan rumah untuk buruh, Sukiman menyatakan pihaknya akan berusaha merealisasikan dengan berusaha menjemput dana APBN untuk perumahan buruh.           *** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *