PemerintahanPolitikRohilRohul

Kades se-Rohul Minta Mendagri Segera Aktifkan Bupati Rohul Suparman

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Karena tidak Kunjung diaktifkanya H Suparman sebagai Bupati Rohul,  Kepala desa (Kades) se- Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Mendagri melalui Gubernur Riau, agar segera  mengaktifkan kembali Suparman, sebagai Bupati Rohul Aktif.

Itu disampaikan Kades se-Rohul, usai Rapat Kerja Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa se-Riau, di Hotel Mutiara Mardeka, Pekanbaru, Kamis (13/5/2017). Katanya lagi, seluruh Kades se-Rohul, berencana buat petisi, untuk mempertanyakan sikap Mendagri yang seolah-olah mengabaikan ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Ditegaskan seorang Kades Lubuk Bendahara, Yusro Fadli menyatakan, pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah jelas jatuhkan vonis bebas, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Suparman tak melakukan tindak pidana korupsi.

Bila mengacu pada ketentuan Undang-undang No 23 khusunya Pasal 84 ayat 1 dan 2, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui  proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan  pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, seharusnya saat ini Suparman sudah aktif kembali sebagai Bupati Rohul, akan tetapi, pada kenyataanya, mendagri tak kunjung mengaktifkan kembali suparman ke jabatanya.

“Bila kita ingin pertanyakan apa dasar hukum yang dijadikan Mendagri untuk tidak mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, apakah ada hukum tertinggi dibandingkan undang-undang,” harapnya.

Kata Yuron Fadli lagi, mereka kecewa dengan pemerintah provinsi Riau juga Mendagri,  dalam proses pengaktifan kembali suparman sebagai bupati rohul. Karena sudah 37 hari pasca putusan, Mendagri tidak mampu menjalankan amanat undang-undang.

Sebagai Bentuk Kongkret desakan Kades se-Rohul Pada Mendagri untuk mengaktifkan kembali Suparman sebagai bupati Rohul , Yusron Fadli bersama Kades di Rohul lainnya , akan buat petisi yang ditandangani seluruh kades se-Rohu, petisi Kades nantinya akan dikirim langsung ke Mendagri dan Juga Komisi II DPR-RI sebagai mitra Mendagri.

Yusro Fadli berharap, dengan adanya desakan dari Kades se-Rohul, Mendagri bisa menjelaskan secara kongkret apa yang jadi alasan hukum Mendagri, sehingga mengabaikan ketentuan UU. Juga berharap komisi II DPR RI sebagai mitra Kemendagri,dapat memamggil Mendagri serta mempertanyakan alasan pembangkangan mendagri terhadap UU 23 Pasal 84 ayat 1 dan 2.

“Beharap, dengan desakan ini suparman dapat aktif sebagai Bupati Rohul sehingga membuat sistem pemerintahan di rohul menjadi lengkap serta bisa mempercepat pembangunan disegala bidang,” harapnya.     ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *