14 Desa di Rengat Barat Inhu Tolak Pemasangan Wi – Fi
RENGAT Riauandalas.com – Ketua Forum Kepala Desa Rengat Barat Kab Inhu, Idayatus Solihin mengatakan hasil kesepakatan Kepala Desa sebanyak 14 Kades defenitif Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu untuk sementara menolak pemasangan Wi-fi ke masing masing kantor desa sebelum APBdes disahkan.
Kami Kades sebanyak 14 Desa Kecamatan Rengat Barat Kab Inhu bukan berarti menolak untuk pembangunan pemasangan Wi -fi agar aplikasi di masing masing Kantor Desa tapi sebelumnya harus ada dulu musyawarah APBdes untuk disosialisasi pembangunan pemasangan Wi-fi dan berapa jangkauan jaraknya dan tinggi antena itu guna untuk disampaikan ke perangkat Desa apakah di setujui perangkat desa atau tidak harus ada rapat dulu dengan BPD Desa karena pengguna anggaran kan desa ujarnya kepada wartawan Senin (3/4) di Pematangreba.
Dikatakan, pekan kemarin salah satu kontraktor turun untuk melakukan pemasangan Wi-fi atas perintah dari Camat Rengat Barat ke kantor Desa seperti ke kantor ke Desa Danau Baru, Desa Kota Lama, Desa Sialang Dua Dahan, Desa Rantau Bakung, Desa Pematang Jaya , dan ke Kantor Desa Barangan namun dan sementara di tolak oleh masing masing Kepala Desa.
Para Kepala Desa mengatakan seharusnya sebelum dilakukan pemasangan Wi-fi tersebut alangkah baik nya dilakukan dulu kesepakatan dan sekarang APBdesnya belum disahkan sebagai acuan pembayarannya agar tidak ada masalah disaat dalam pemeriksaaan inspektorat Inhu dan BPK P kata Idayatul.
Diterangkan,14 Kepala Desa yang menolak. yang dibuat berita acara dan ditanda tangani bersama penolakan pemasangan Wi-fi tersebut adalah Kepala Desa Kota Lama, Kepala Desa Tanah Datar, Kepala Desa Danau Baru, Kepala Desa Tani Makmur, Kepala Desa Pekan Heran, , Kepala Desa Air Jernih, Kepala Desa Barangan, Kepala Desa Pematang Jaya, Kepala Desa Danau Tiga, Kepala Desa Sungai Dawu, Kepala Desa Sungai Baung, Kepala Redang, Kepala Desa Rantau Bakung dan sekdes Sialang Dua Dahan terangnya.
Salah seorang Kepala Desa yaitu Kades Danau Baru, Agus Salim membenarkan kalau rekanan datang ke kantor Desa Danau Baru untuk memasang wi-fi aplikasi di kantor desa namun ditolak dengan alasan nya sebelum ada Musyawarah dalam penyusunan APBdes ujar nya .
Menyikapi hal ini, Camat Rengat Barat, Sarman ketika dikonfermasi melalui via selulernya dan dia kalau menyampaikan pemasangan Wi -fi ke kantor Desa itu sudah yang standar tapi kalau ternyata para Kades menyalah kan dia. Yahc terserah meraka aja ujar Camat. Dan Camat mengatakan kalau bisa , jangan di beritakan dulu lah ujar nya . ** js .