Hukum&KriminalINHIL

Waduuuuh,,,, Mantan RT Tebas Leher Kades

INHIL, Riau Andalas.com-Sungguh malang nasib Kepala Desa Sialang Jaya,Gara gara menyelesaikan perselisihan tapal batas lahan alhasil menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Ketua RT.
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada hari Sabtu ( 4/03/17)M, di Parit
Bujur Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.

Korban berinisial Bah (55)Kades Sialang Jaya, alamat Desa Sialang Jaya Kec.
Batang Tuaka Kab. Inhil sedangkan pelaku berinisial Bas (52 ) warga Desa
Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.

Ketika dikomfirmasi Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur
Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra membenarkan kejadian tersebut berawal saat pelaku  dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran, pada hari Rabu, 4/3/2017 sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang
Jaya menuju ke Parit bujur(TKP) dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban. Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT,  untuk ikut membantu menentukan batas batas
tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi  perselisihanpaham
antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya. Karena korban terus menerus mengatakan hal
tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya
jatuh keair. Misran yang mendayung sampan langsung berenang menyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan
lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Roy Gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *