Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Pemkab Rohul Larang Aparatur ASN Menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) larang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menggunakan bahan bakar LPG subsidi tabung 3 Kilogram (kg), dan diimbau beralih gunakan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.

Itu menyikapi dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Sekda Rohul Ir Damri Harun.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul, H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul, Ir Syahruddin SSos, Selasa (14/3/2017) sore mengatakan, Siurat Edaran tersebut, terkait larangan ASN gunakan bahan bakar LPG subsidi 3 Kg.

Larangan pemerintah tersebut dalam artian, kini sudah saatnya ASN di lingkungan Pemkab Rohul tidak lagi menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi tabung 3 kg yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro, dan beralih ke LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.

“Karena, sesuai surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor:059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017 perial penggunaan LPG Non Subsidi 5,5 Kg bagi masyarakat dan ASN. Juga menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor:542/Disdagkop/40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5 Kg,” ucapnya.

Kemudian mengingat, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 disampaikan penyedian dan pendistribusiasn LPG 3 Kg, diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu). Tetapi, dalan pelaksanaann dilapangan, masih terdapat masyarakat mampu termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota gunakan bahan bakar LPG bersubsidi 3 Kg tersebut.

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat mampu dan ASN di lingkungan Kabupaten Rohul, PT Pertamina telah memproduksi LPG Non Subsidi Kapasitas 5,5 Kg, yang sudah di lounching 10 Februari 2017 lalu.

Karena kriteria rumah tangga yang dapat gunakan LPG 3 kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III peraturan menteri ESDM, yakni rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

‘’Tujuan surat edaran tersebut, agar para ASN di lingkungan Pemkab Rohul tidak gunakan LPG 3 Kg, dan agar beralih ke LPG non subsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, dan dalam penggunaannya tepat sasaran,’’ jelasnya.        **( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *