Hukum&KriminalINHIL

Gadaikan Sepeda motor Temannya,Diamankan Di Polsek tembilahan

Tembilahan,Riau Andalas.com-Seorang pria setengah baya, diamankan Polsek Tembilahan Kota, setelah dilaporkan oleh Mah (56 ), warga Jalan Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, karena nekad menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada orang lain. Lelaki berinisial A (52 tahun) warga Jalan Inpres Desa Pekan Kamis Tembilahan Hulu, diamankan pada hari Minggu, 19 Maret 2017, pukul 17.00 WIB, saat berada di Pasar Pagi Trimas Kel. Tembilahan Kota.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, menceritakan peristiwa itu berawal saat terlapor, pada hari Sabtu, tanggal (11/03/17), datang ke rumah korban dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik korban. Alasan terlapor kepada korban adalah motornya sedang rusak dan lagi diperbaiki di bengkel. Terlapor ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepak bola di Stadion Beringin Tembilahan. Dikarenakan sudah saling kenal, kemudian pelapor meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger Type GL 200 R1 warna hitam dengan Nomor Polisi : BM 4450 GY, nomor rangka : MH1MC231XCK041506 dan nomor mesin : MC23E-1041081 milik korban, dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan oleh keesokan harinya. Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor. Tak sedap hati, pada malam harinya pelapor mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak berada di rumah. Saat pelapor mau kembali, dia berpapasan dengan terlapor di depan rumah terlapor, lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan diiawab terlapor bahwa sepeda motor tersebut, sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka dan terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada hari Senin, Tunggu punya tunggu, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan terlapor kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan keberadaan terlapor. Akhirnya terlapor berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Pagi Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terlapor senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada orang lain.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut.

Roy gts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *