Hukum&KriminalRohul

‎Puluhan Kendaraan PT Torganda Rohul Di Duga Sudah Dua Tahun Tidak Uji KIR

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPTD PKB Dinas Perhubungan) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menurunkan tim untuk uji Kir (kendaraan) milik perusahaan bila ada surat permintaan resmi perusahaan.

 

Uji Kir diperbolehkan dilaksanakan di perusahaan secara manual oleh tim penguji, karena ada diatur dalam undang-udang, sehingga bila perusahaan meminta uji Kir pihaknya langsung turunkan tim ke prusahaan yang bersangkutan.sebab Pihaknya Belum memiliki alat Portable untuk uji kelayakan Kendaraan.

 

“Perusahaan bisa langsung uji Kir di kantor UPTD PKB. Kita akan menurunkan tim penguji bila ada perusahaan yang meminta secara resmi, kemudian kita laksanakan Kir di perusahaan tersebut. Nantinya, melalui pemeriksaan uji kelayakan secara manual, baik lampu, body, rem, dan sistim pengereman maka kita mengetahui kendaran itu layak atau tidak,”  kata‎ Kepala UPTD PKB, Yusom, Rabu (1/3/2017), di kantornya.

 

Uji Kir baik di UPTD PKB maupun secara manual langsung perusahaan, menurut Yusom diperbolehkan sesuai UU. Dan itu tidak melanggar aturan, sementara biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah (Perda) tergantung dari jenis kendaraannya.

 

Ditanya apakah tahun ini adanya penurunan jumlah kendaraan yang diuji kelayakan, Yusom mengakui, malahan saat ini ada peningkatan. Hanya saja, sejumlah perusahaan sepereti PT Torganda sekitar puluhan kendaraannya sejak Desember 2015 atau dua tahun lebih, belum lakukan PKB.

 

Yusom juga mengakui, rata-rata per bulannya saat ini kendaraan yang lakukan PKB capai 600 unit, hanya saja ada beberapa perusahaan belum meminta dilakukan PKB seperti halnya PT Torganda. Pihaknya sendiri, tidak bisa menindak perusahaan yang tidak lakukan PKB namun pihaknya hanya bisa menghimbau.

 

“Kendaraan yang tidak lakukan uji kelayakan 6 bulan sekali, nantinya hanya bisa dideda. Sementara, untuk memaksa kendaraan perusahaan agar PKB kita ada kewenangan. Kita turun ke perusahaan lakukan uji kir setelah ada permintaan resmi dari perusahaan yang bersangkutan,” tegas Yusom lagi.

 

Mengenai banyaknya kendaraan bernomor polisi non BM Rohul milik perusahaan yang beroperasi di Rohul apakah diharuskan uji Kir di Rohul untuk tingkatkan penerimaan PAD, Yusom menyatakan, tidak ada aturan tersebut. Kendaraan bisa beroperasi dimanapun saja, untuk wilayah Inonesia.

 

“Namun untuk uji Kirnya, kendaran non BM Rohul mereka ujinya di tempat asal mereka. Namun bila ada rekomondasi untuk uji Kir di daerah kita itu diperbolehkan,” ucapnya.

Yusom juga menyatakan, untuk melalukan uji Kir ke perusahaan secara rutin, pihaknya saat ini belum memiliki mobil uji keliling. Pihaknya sudah beberapa kali mengusulkannya namun belum dapat. Sehingga saat ini, pihaknya lakukan uji Kir di UPTD dan turun ke perusahaan bila ada permintaan resmi perusahaan saja.

 

“Padahal untuk kendaran kecil, uji Kir per enam bulannya sesuai Perda Rp43 ribu, namun masih ada kendaraan perusahaan dan milik pribadi yang tidak lakukan uji Kir kendaraannya. Kita harapkan, bagi kendaraan yang belum lakukan uji Kir untuk melaksanakannya, karena PAD yang kita dapat untuk pembangunan Rohul,” jelasnya. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *