KamparPolitik

Tim Gakkumdu “Segel”temuan Sembako di Salo

TIM GAKKUMDU KAMPAR “SEGEL”TEMUAN PAKET SEMBAKO DI DAERAH SALO

 

KAMPAR,Riau Andalas.com. –  Minggu (12/2/2017) sore, Tim Gakkumdu Kampar telah melakukan pembahasan tentang adanya temuan masyarakat terkait dugaan penimbunan sembako di jalan Lukman Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang ditemukan di lapangan sesuai laporan Panwascam yang disampaikan kepada Tim Gakkumdu, bahwa pada hari Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 18.30 Wib, ada mahasiswa STIE Bangkinang menelepon Panwascam dan menyampaikan ada pembagian sembako di daerah Salo timur, tepatnya di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kec. Salo Kab. Kampar.

Kemudian Panwascam menuju ke lokasi dimaksud dan sesampainya disana panwascam tidak melihat atau menemukan adanya kegiatan pembagian sembako, tetapi Panwascam melihat ada mahasiswa sedang menunggu sebuah rumah yang diduga tempat menyimpan sembako.

Setelah dicek rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan mati lampu, kemudian Panwascam mencari warga sekitar untuk menanyakan pemilik rumah tersebut, dari keterangan warga diketahui bahwa rumah itu adalah rumah kosong, sehingga pada saat itu belum bisa dipastikan barang apa yang disimpan di rumah tersebut.

Keesokan harinya Minggu (12/2/2017) pukul 07.00 Wib, Panwascam Salo mendatangi TKP dan melihat ada ibu-ibu yang sedang mengunci rumah petak diduga tempat tumpukan sembako. Saat ditegur oleh panwascam, yang bersangkutan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan apapun berkaitan dengan rumah petak tersebut.

Pada pukul 15.00 Wib, Sdr. Abu Bakar alias UJK mendatangi TKP dan menjelaskan bahwa Rumah petak tersebut adalah rumah yang disewanya, dan rumah tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan barang-barang yang akan disedekahkan kepada masyarakat, hal ini merupakan kebiasaan yang selalu dilakukannya setiap tahun, adapun isi bungkusan tersebut adalah 1/2 Kg Beras, 1 Kaleng Sarden, 1/2 Kg gula dengan jumlah bungkusan sekitar 2000 paket.

Setelah dilakukan pengecekan didalam bungkusan tersebut tidak ditemukan atribut partai atau label apapun yang berkaitan dengan Paslon maupun Tim Sukses.

Dari hasil pembahasan Tim Gakkumdu, atas kejadian tersebut belum ditemukan unsur tindak pidana pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Pasal 187 A ayat (1), (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota, dikarenakan terhadap barang-barang tersebut belum ada dibagikan kepada siapapun, dan belum ada juga yang menerimanya, serta tidak ada label apapun yang berkaitan dengan Pilkada.

Selanjutnya Tim Gakkumdu segera menemui Sdr. UJK selaku pemilik barang untuk membuat pernyataan serta menitipkan barang tersebut kepada Panwaslu dan tidak akan menyerahkan atau mengedarkan kepada siapapun sampai selesai kegiatan Pilkada. Tim Gakkumdu juga mengunci Rumah Petak tempat penyimpanan barang tersebut dan akan menyerahkan kuncinya kepada pihak Panwaslu.

Demikian penjelasan Tim Gakkumdu tentang hasil pembahasan terkait temuan tersebut.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *