INHUPemerintahan

Dana Aspirasi Masyarakat Kab Inhu Melalui Anggota Dewan di pertanyakan

P
RENGAT, Riau Andalas .com-
Dana aspirasi anggota Dewan yang menggunakan APBD Kabupaten Indragiri Hulu , diduga menyalahi ketentuan. Sebab, dana aspirasi tersebut diduga tidak melalui proses penganggaran yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Hal ini sebelumnya terungkap dari perwakilan Forum Kepala Desa |FKD| Kabupaten Inhu pada acara Forum Konsultasi Publik penyusunan hasil Musrenbang ditingkat kecamatan di Aula Bappeda Inhu.

Bahkan menurut perwakilan FKD, pembangunan melalui aspirasi dewan tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa |RPJM Des|.
Ketika penganggaran dana aspirasi Dewan dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri |Kajari| Rengat Supardi SH mengatakan bahwa, proses penganggaran APBD harus melalui proses yang sudah diatur.

Dimana pengganggaran APBD itu berasal dari rencana pembangunan yang diawali usulan Masyarakat.
Pengusulan pembangunan oleh Masyarakat dapat disampaikan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan |Musrenbang| dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten. Apabila dana aspirasi Dewan tidak melalui proses yang sudah ditentukan oleh peraturan yang ada, kuat dugaan dana aspirasi Dewan itu menyalahi aturan, ujar Kajari Rengat Supardi SH, Selasa |21/2|.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari proses penganggaran dana aspirasi Dewan tersebut. Begitu juga tentang pelaksanaan pembangunan yang dianggarkan melalui dana aspirasi Dewan.
Apabila dalam penganggaran menyalahi aturan, tentunya pembangunan yang dianggarkan melalui dana aspirasi juga ikut menyalahi aturan.

Pembangunan yang tidak sesuai bestek dan juga dianggaran dari aspirasi Dewan, jelas-jelas sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana. Makanya perlu dikaji ulang tentang proses penganggarannya, tegasnya.
Dari data rekapitulasi aspirasi Masyarakat melalui anggota DPRD Kabupaten Inhu tahun 2016 mencapai Rp 54,8 Milyar lebih. Selain masing-masing anggota DPRD Inhu, juga ada anggaran untuk Fraksi PDI-P sebesar Rp 1 Milyar.
Pada umumnya dana aspirasi itu tertumpang pada Dinas Pekerjaan Umum |PU|. Hanya saja pada data tersebut disebutkan telah dibahas dan disepakati bersama oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah |TAPD|.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE sebelumnya mengatakan bahwa, pembangunan melalui dana aspirasi sudah sesuai ketentuan. Apa yang dipertanyakan FKD itu hanya sifatnya keselahan komunikasi saja, katanya.** js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *