Hukum&KriminalRohil

Pria 17 Tahun ini Diringkus Team Sat Narkoba Polres Rohil Karena Diduga Pelaku Narkoba.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-AP alias Ari( 17)warga Jalan Karya,
Desa Seremban Jaya,Kecamatan Rimba melintang ini,diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rohil lantaran diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu shabu.akibat ulahnya terpaksa mendekam didalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang Bukti(BB)yang diamankan dari tangan tersangka AP adalah,2(dua) paket plastic bening sedang Yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu.1(satu) unit hp merk nokia warna hitam type 105.
1(satu)unit timbangan digital warna hitam merk constant dan 1(satu) buah gunting,1(satu)buah pisau cuter,1(satu)buah mancis hingga 1(satu)buah sendok yabg terbuat dari kertas.

AP,yang merupakan pelaku tersebut,diamankan dengan dasar Laporan Polisi LP. No: 11/A/l/2017/Riau/Sat Narkoba Polres Rohil, 27 januari 2017.

Kapolres Rokan Hilir,AKBP  Henry Posma Lubis SIK.MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,membenarkan hal itu terjadi Pada hari Jumat 27 Januari 2017,sekira Pukul 17.20 Wib,berdasarkan hasil penyelidikan oleh team opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil dengan melakukan pengintaian terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba.

Menurut pangeran,Ketika laki laki yang dicurigai saat team opsnal mendekati dalam keadaan sedang duduk justru laki laki tersebut  membuang bungkusan plastic ke bawah meja dimana laki laki itu duduk.

“Ketika Melihat hal itu team opsnal langsung mengamankan laki laki itu Dan menyuruhnya uuntuk mengambil bungkusan Yang berisikan butiran kristal bening yang dibuangnya itu adalah  diduga narkotika jenis shabu shabu.Atas kejadian tersebut tersangkanya dan barang bukti(BB)
dibawa ke Ruang Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.”Tegas Pangeran sabtu(28/1/2017).(said)*** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *