Hukum&KriminalNasional

Korupsi Pupuk, KPK tetapkan 5 Tersangka Baru

JAKARTA, Riau Andalas. com –  KPK menetapkan lima tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Jawa Tengah. Para tersangka yang ditetapkan berasal dari dua periode jabatan.

“Ditetapkan lima tersangka yang terbagi atas dua periode,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Tiga tersangka pada periode 2010-2011 adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama HSW (Heru Siswanto), Dirut PT Berdikari atas nama ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto).

Sedangkan tersangka pada periode 2012-2013 adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif).

Febri menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir hingga Rp 10 miliar. Namun KPK masih terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan.

“Ada indikasi keuangan negara yang saat ini dihitung 10 M,” terang Febri.

Kelima tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1juncto Pasal 65 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.

Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerimafee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. (dhn/jor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *