Hukum&KriminalRohul

Oknum Polsek Ujung Batu Langgar HAM Masyarakat

ROKAN HULU, Riau Andalas.comSudah menjadi hak warga negara untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana ke Kepolisian RI. Dan merupakan kewajiban Polisi juga untuk menerima pengaduan dari masyarakat tersebut. Sehingga dalam hal masyarakat ditolak laporannya ditingkat polsek misalnya, maka masyarakat dapat melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, semisal Polres maupun Polda..Semua laporan pasti akan ditindaklanjuti polisi sepanjang didukung oleh bukti dan saksi yang kuat.
tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
 
Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
 
Namun dalam hal ini, pihak oknum Polsek Ujung Batu dengan sengaja merampas hak masyarakat untuk tidak membuat laporan  dan menganjurkan untuk melakukan perdamaian tentang pidana penipuan dan pemalsuan Dokumen  yang dilakukan salah seorang oknum PNS yang juga merupakan saudara oknum kepolisian Ujung batu sehingga masyarakat yang korban tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang merupakan jaminan pada korban tidak dapat melaporkan kejahatan yang menimpa pada dirinya.
Diana Br. Pasaribu melalui EV 26 tahun yang merupakan anak korban penipuan dan pemalsuan dokumen, menyampaikan kepada Riau andalas.com pada 13 Desember 2016, “Kami sangat sulit untuk melapor pada Polsek Ujung batu dalam hal oknum PNS dan saudara nya inisial IN  50 tahun dan ID 52 tahun, tiga tahun silam mereka berdua merengek-rengek, memohon kepada orang tua saya agar dapat membantu meminjamkan uang sebanyak Rp 40.000.0000 (empat puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 2 Bulan setelah mereka dapatkan dengan jaminan surat tanah SKGK mereka tidak lagi ingat akan utangnya bahkan kita datangi mereka marah dan seribu alasan untuk bayar utangnya,” jelas EV.
Diuraikannya lebih detail, “Setelah kami selidiki SKGR yang menjadi jaminan itu tidak terdaftar nomor registrasinya pada Desa alias Palsu, dengan demikian kami coba laporkan pada Polsek ujungbatu  Rokanhulu oknum polsek malah telp telpnan dengan Pelaku agar di selesaikan dengan kekeluargaan .
Semula kami menerima usulan itu namun pelaku membayarnya tidak penuh pelaku minta waktu namun setelah dapat waktunya pelaku malah ingin mencicil utangnya untuk laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pihak Polsek dengan segaja mencoba laporan tersebut tidak dapat di kaitkan dengan pasal pidana namun hal tersebut merupakan perdata jelas salah seorang oknum Polisi Sektor Ujung Batu,” jelas EV kepada Riau andalas.com.
Kapolsek AKP Kari Amsah Ritonga, SH, SIk saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23 /12/16) terkait laporan yang tidak ditanggapi, telepon tidak diangkat, di SMS tidak dibalas, diduga ada kong kali kong dengan anggotanya.
Hal itu di benarkan salah satu LSM  yang ikut mendampingi EV di kantor polisi H/M, “Ya, itu faktanya sehingga tidak tertutup kemungkinan kita akan melapor pada Propam Polres dan melapor pada tingkat Kabupaten yaitu Polres Rokan Hulu. \Jika di Polres Rokan Hulu tidak ditanggapi oleh karena banyaknya saudara atau famili pelaku maka korban akan kita giring untuk melapor ke Polda Riau agar hak selaku masyarakat dapat terpenuhi,” jelas LSM, H.M saat mendampinginya. (M.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *