Bisnis&EkonomiPemerintahanRiau

Warga bingung program Dispenda, Pengampunan Pajak hanya untuk Kendaraan Lama

 Gubri didampingi Kadispenda Prov Riau tinjau mobil samsat keliling saat Lounching Samsat Online di Jl Gajah Mada
Gubri didampingi Kadispenda Prov Riau tinjau mobil samsat keliling saat Lounching Samsat Online di Jl. Gajah Mada

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Masyarakat bingung program pengampunan pajak yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk kendaraan bermotor. Pasalnya tidak semua kendaraan yang menunggak diberikan pengampunan.
Seperti yang disampaikan warga Pekanbaru Silvia Rahmadona, mengatakan tidak semua kendaraan yang menunggak pajak mendapat pengampunan denda keterlambatan. Seperti kendaraan ia sendiri yang tidak mendapat pengampunan dari Samsat saat melakukan pembayaran pajak. Alasannya kendaraan tidak masuk dalam program pengampunan karena tahun tinggi.

Sesuai informasi Samsat katanya, pengampunan denda pajak hanya diberikan untuk kendaraan lama terhitung keluaran tahun 2015 ke bawah. Sehingga wajib pajak yang kendaraannya diatas tahun 2015 keatas akan tetap membayar denda sesuai keterlambatan.

“Kita hanya berat di denda, karena denda pajak ini terlalu besar pada hal terlambatnya hanya satu bulan, sementara dendanya sampai 50 persen dari jumlah pajak,” kata Silvia.

“Jadi, kalau kendaraan masyarakat yang tahunnya diatas 2015 tetap bayar denda pajak sesuai keterlambatan,” katanya.

Dijelaskannya, pengampunan tersebut tidak hanya diberikan untuk keterlambatan pajak, tapi juga untuk mutasi BNKB dan balik nama BNKB. Namun untuk biaya mutasi dan balik nama BNKB ini berlaku uantuk semua tahun kendaraan, yang batas programnya berjalan hingga Desember 2016 mendatang.

“Terkait hitungan denda, itu sudah ada rumusnya sesuai aturan, dimana denda akan dihitung sesuai lama waktu keterlambatan,” jelas mantan Kabag protokol Setdaprov Riau ini. (Dri)

Denda 50 persen hanya berlaku untuk kendaraan 2015 kebawah. Sedangkan untuk 2015 keatas tetap dikenakan biaya denda yang terhitung sesuai waktu keterlambatan.

Kecuali, Mutasi dan balik nama BNKB yang berlaku hingga Desember mendatang.

“Kendaraan yang diberikan pengampunan denda itu, terhitung 31 Desember 2015 kebawah,” katanya Fuadilazi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *