Hukum&KriminalLingkunganRohul

PMKS PT KUS Tambusai Buang Limbah Di Sungai, BLH Rohul Akan Beri Sanksi Tegas

23limbah-sungai-pt-kus-tambusai

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Diduga membuang limbah secara sembarang, pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan Pabrik Minyak Kepala Sawit (PMKS), PT KUS, di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Warga Tambusai Barat, Ende, menyampaikan, kalau perusahan tersebut, kembali melakukan pembuangan limbah ke Sungai Sosa melalui pipa yang ditanam di bawah tanah, sehingga sungai berubah warna menjadi hitam.

“Kami perkirakan mereka membuang limbah itu, Sabtu (8/10/2016), sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, makanya Sungai Sosa sebesar itupun hitam jadinya, kami minta pihak penegak hukum dan pemerintah untuk bisa supaya dibekukaan izin operasionalnya, karena sudah dua kali dalam bulan ini membuang limbah dengan skala besar,” terang Ende.

Di tempat berbeda, Kepala BLH Rohul, Hen Irpan mennegaskan, mengaku kalau anggotanya sudah pernah turun langsung ke lapangan, waktu pertama kali melakukan pembuangan, sampelnya sedang diproses.

“Jelasnya nanti kita akan berikan sanksi tegas tindakan tersebut,” tukas Kepala BLH Rohul, Hen Irpan.

Kemudian, Kapolres Rohul Yusup Rahmanto, dikonfiirmasi terkait hal itu, karena peristiwa ini sudah kedua kalinya terjadi, maka dirinya akan langsung memerintahkan anggota untuk terjun kelapangan, apalagi hal tersebut telah meresahkan masyarakat. “Nanti akan kita suruh anggota  untuk turun langsung ke lapangan terkait peristiwa pembuangan limbah tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan, Humas PT KUS, Syahrin dikonfirmasi, terkait pembuangan limbah baik dihubungi tidak diangkat dan dikirim pesan singkat, tak dibalas. Malah ketika dijumpai ke kantor, pihak Humas sendiri tidak mengetahui persoalan tersebut, malah melempar tanggungjawabnya,  karena itu bagian pekerjaan dari manejer pabrik.

Aktifis Lingkungan Hidup, R. Harahap, meminta kepada Pemkab Rohul, termasuk Pemprov Riau, supaya mencabut izin produksi PMKS PT KUS, karena tingkah lakunya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Mungkin informasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH), dan Mabes Polri, karena tampaknya pihak Pemkab Rohul tak bernyali kepada perusahaan ini,” tutup R. Harahap mengakhiri.***[ ALF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *