PemerintahanRiau

Meski Rendah, Desember Ciptada Riau pastikan Realisasi 95 Persen

Dwi Agus

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Hingga kini perealisasian Ciptada Riau masih rendah. Namun perealisasian itu pada keuangan, sedangkan terkait fisik sudah berjalan 60 persen yang dipastikan mulai November mendatang capai 82 persen dan 95 persen di akhir tahun anggaran.

Menurut Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno, rendahnya perealisasian keuangan juga disebabkan ‎pihak rekanan atau kontraktor pemegang proyek di Ciptada tida mau mengambil uang muka kegiatan, sehingga berdampak pada jumlah perealisasian.

Sedangkan terkait alasan kontraktor tidak mau mengambil uang muka, karena. Terkait kerjasama dengan pihak perbankan yang menjadi nggunan pihak kontraktor. Dimana jika digunakan uang muka kontraktor bisa rugi sesuai hitungan. Maka itu rata-rata kontraktor menggunakan uang pribadi untuk mengerjakan kegiatan.

“Awalnya kita juga bingung kok tidak ada kontraktor yang mau ngambil uang. Namun setelah saya cari tau itu permasalahanya, sehingga mereka banyak menggunakan dana sendiri,” kata Dwi Agus Sumarno Akhir pekan lalu.

Sebetulnya, kata manta Kadisdikbud Riau ini, jika uang muka diambil kontraktor, perealisasian keuangan Ciptada sangat besar, tapi karena ada kendala kontraktor tidak mengambil. Kendati demikian bukan berarti kegiatan Ciptada tidak berjalan, tapi terus berjalan sebagaimana mestinya. Maka itu Ciptada optimis perealisasian anggaran akan mencapai pada angkan 95 persen di akhir tahun.

“95 persen perealisasian, 5 persenya untuk jaminan,” tutur Dwi Agus.

Sebelumnya hal senda juga disampaikan
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Dimana ia menyatakan, rekanan Ciptada Riau sengaja tidak mengambil uang muka kegiatan, lantaran menghindari anggunan perbankan. Permasalahan itu tidak hanya pada Ciptada tapi juga ada beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Riau yang menyebabkan realisasi anggaran kegiatan melambat.

“Saya kira penundaan tersebut merupakan strategi rekanan untuk meraih keuntungan, karena untuk pemerintah tidak ada kewajiban untuk memberikan anggunan ke pihak perbankan,” jelasnya. (Dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *