PekanbaruPolitikRiau

Hanura Riau tidak proses Balon Birokrat yang Belum Mundur

download (1)

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riau nyatakan tidak akan proses Bakal Calon Pilkada 2017 yang bersal dari Birokrat tampa dilengkapi surat pengundiran diri. Pasalnya, persyaratan tersebut merupakan persyaratan mutlak yang sudah diaturkan dalam Pilkada 2017. Meskipun Balon tersebut sudah terdaftar menjadi anggota partai Hanura.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Riau Agus Widayat. Dikatakanya pernyataan tersebut berlaku untuk du kabupaten kota di Riau yaitu kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru yang akan melaksanakan Pilkda serantak 2017 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikanya juga terkait salah satu Balon yang akan maju di Pilwako Pekanbaru, yaitu Firdaus Ces yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekanbaru yang saaat ini belum belum mengajukan surat pengunduran diri dan masih berstatus ASN Pemko Pekanbaru. Meskipun sudah menjadi anggota partai Hanura.

“Memang beliau sudah terdaftar sebagai anggota partai Hanura, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran dari ASN. Maka itu belum bisa di proses untuk tahapan selanjutnya,” kata Agus Widayat.

Dijelaskanya, peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk maju menjadi Balon di Pilkada saja, tapi juga berlaku untuk mejadi pejabat di tubuh partai. Seperti ketua partai walupun tingkat DPC yang ditegaskan tidak akan dijadikan sebagai ketua selagi masih berstatus ASN.

“Semua itu sudah ada aturanya, dan tidak akan bisa jadi ketua partai jika tidak mundir dari ASN. Keculai dengan membuktikan dengan surat pengunduran diri,” jelasnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *