Ada Iklan Rokok di Trotoar jalan, Perda Nomor: 15 Tahun 2001 di Kankangi

Hak penguna Jalan kaki di Perjual belikan
Pekanbaru, Riau Andalas.com- Baru saja pemerintah kota pekanbaru mendapat anugerah Nawacita oleh Presiden Ri, tentang Perda No 9 Tahun 2014 yang dibuat Pemko Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan toko Swalayan menjadi Perda terbaik Pertama di Indonesia.
Tapi ada Peraturan Daerah kota Pekanbaru (Perda Nomor: 15 Tahun 2001) T entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikangkangi oleh Pemko sendiri.
Di Jalan Soekarno Hatta/ Arengka 1 persisnya di persimpangan lampu merah Darma Dakti, Ada Berapa tiang iklan rokok bebas berdiri kokoh di Trotoar jalan, jelas mengganggu ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan pejalan kaki dan / atau pemakai jalan lainnya.
iklan Rokok Mallboro ini tampaknya baru saja berdiri dalam berapa hari ini, diduga lemahnya pengawasan dari Dinas terkait.
Dilihat : PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR : 15 TAHUN 2001
Fasilitas Pejalan Kaki
Pasal 8
(1) Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan diwajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan, zebra cross ataupun pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat menyeberang yang ditunjukkan dengan fasilitas perambuan.
(2) Setiap pejalan kaki harus berjalan diatas trotoar apabila pada jalan tersebut dilengkapi dengan trotoar.
(3) Dilarang menggunakan trotoar diluar fungsinya sehingga dapat mengganggu ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan pejalan kaki dan / atau pemakai jalan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pejalan kaki da tempat penyeberangan orang ditetapkan oleh Walikota.
(Hendri)***