Berita utamaNasionalPolitikRohul

Gugatan Paslon No1 di MK Tentang Pemilukada Rokanhulu perediksi di Tolak

GAMBAR PASLON NO 2
Rokanhulu,Riauandalas.com-Keyakinan paslon Susuki dalam gugatan lawan politiknya di Pilkada Rohul paslon nomor urut 1 Hafith-Nasrul Hadi, tak bisa dilanjutkan alias di tolak di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, materi gugatan sudah diselesaikan di tingkat kabupaten.

hal ini dinyatakan Sukiman selaku wakil Bupati yang menang di pilkada serentak 9 Desember tahun lalu “Kita yakin pada sidang perdana MK, gugatan pasangan calon urut satu tentang hasil Pilkada Rohul tidak akan bisa dilanjutkan,” kata Sukiman yang dikutip Riauandalas.com dari riauterkini.com di Pekanbaru, Selasa (05/01/16).

Menurutnya, persoalan materi gugatan yang dilayangkan pasangan calon urut nomor satu sudah selesai di tingkat kabupaten. Seperti, politik uang yang dituduhkan ke pihaknya, sudah diseselaikan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Kabupaten Rohul.

“Yang jadi pertanyaan kita, masak incumbent yang ajukan gugatan, tidak biasanya kalau seorang incumbent menggugat. Meskipun demikian, kami tidak akan mempersoalkan itu, kami siap menghadapi segala gugatan mereka,” ungkapnya.
Hal yang sama dari pengamat politik rokanhulu yang tidak mau disebutkan namanya SENIN 18/01/16 “di undang undang no12 kan sudah di atur sedemikianrupa sbahwa persentasi jumlah suara keseluruhan dengan Jumlah suara yang di menangkan paslon nomor urut 2 jelas telah memenuhi syarat mutlak ,Sehingga kemenangan nomor urut 2 tidak terkategorikan sengketa yang fatal jelas nara sumber Riauandalas.com
Bahkan penggugat akan sulit menghadapi gugatannya karna yang di gugat termasuk lembaga Negara yakni KPU saya katakana itu lembaga Negara karna gugatan penggugat tidak termasuk fatal terangnya.
Gategori fatal semisal ,adanya surat suara yang tertukar dan adanya surat suara yang tidak terdistribusikan dengan baik dan benar serta danya surat suara yang tidak sampai pada tps-tps dan kinerja KPU yang bersifat fatal Pungkas nara sumber ***M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *