KamparPolitik

20.070 DPT Ganda Saksi Paslon Zulher Dasril Ajukan Keberatan

20.070 DPT GANDA SAKSI PASLON ZULHER DASRIL KEBERATAN

 

KAMPAR.Riau Andalas.com.-Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar,23/02 /2017 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar diwarnai dengan keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 2 mengenai formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda.
Beni Zairalata salah satu saksi paslon nomor urut 2 Zulher-Dasril Affandi sebelum rekapitulasi penghitungan suara dibacakan satu persatu oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) mempertanyakan C6 yang ditarik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
“Yang mana sampai hari ini kami tak mengetahui berapa C6 yang ditarik dan pada TPS dan terindikasi seperti apa. Apakah pindah domisili, pindah tempat,” ujar Beni.
Begitu juga mengenai masalah DPT ganda menurut Beni sampai hari ini belum selesai. “Sampai detik ini tak terselesaikan. Bagaimana proses demokrasi ini dilegalkan. Kami dapat info dari salah satu komisioner KPU bahwa telah diambil 5000 C6. Kami pertanyakan dalam bentuk apa?” ucap Beni lagi.
Keberatan itu sempat ditanggapi saksi dari nomor urut 3 Delvin.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah menyampaikan, mengenai adanya informasi yang disampaikan paslon nomor urut 2 suratnya sudah dibalas KPU Kampar.  Kemudian KPU telah memprint data pemilih yang ganda dan dibuat hard cofy dantelah di kirim ke seluruh KPPS. “Ini sebagai alat kontrol KPPS bahwa si A misalnya ada indikasi ganda. Alhamdulillah sudah dilaksanakan, tembusan sudah disampaikan ke Panwas,” terang Yatarullah.
Terkait C6, KPU Kampar telah menindaklanjutinya, bukan hanya karena adanya usulan saksi paslon nomor urut 2 tetapi itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika C6 tidak habis terdistribusikan karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal atau dengan unsur lain, misalnya pemilih ganda, maka KPPS wajib menyerahkan laporannya ke PPS. Kemudian direkap PPS. Alhamdulillah sudah diserahkan ke KPU. Artinya proses dan prosedur terkait C6 sudah dilalui,” terang Yatarullah. Ia juga menjamin C6 atau surat pemberitahuan pemilih sudah didistribusikan tepat sasaran.
Setelah rapat pleno berjalan kemudian muncul lagi keberatan dan pertanyaan dari saksi nomor urut 2 Harisman. Kali ini ia kembali mempertanyakan soal DPT ganda. Timnya menemukan ada ratusan DPT ganda di salah satu kecamatan. “Kalau seandainya di TPS A ada namanya (pemilih red) dan di TPS B juga ada namanya. Apa tindak lanjut KPU?” tanya Harisman.
Ia bahkan minta KPU memeriksa kotak suara  dan daftar hadir pemilih saat pemungutan suara lalu.
Perdebatan antara KPU dan saksi nomor urut 2 maupun saksi nomor urut 3 pun kembali terjadi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Martunus berupaya menengahi.
Menurut Martunus, terkait 20.070 DPT ganda di Kabupaten Kampar telah ditindaklanjuti oleh Panwas dan KPU. Tetapi terkait hal ini kata Martunus, jika masih keberatan bisa sampaikan ke KPU namun diharapkan proses rapat pleno perhitungan suara hari ini tidak terganggu.
“Kalau terjadi perselisihan angka, suara baru prosedurnya ditindaklanjuti. Kalau soal DPT ganda, Panwas sudah rekom dan KPU sudah tindaklanjuti. Kalau memang ada DPT Ganda sudah ditindaklanjuti. Kalau masih keberataran maka bisa isi front keberatan dan keberatan tak bisa menganggu pleno KPU,” terang Martunus yang disambut tepuk tangan PPK.
Dalam kesempatan itu Yatarullah kembali menegaskan bahwa agenda KPU Kampar hari ini adalah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Jika ada selisihnya maka ditindak lanjuti. “Itupun kalau rekomendasi dari Panwas,” beber Yatarullah(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *