Hukum&KriminalRohil

2 Warga Kubu Pelaku Curanmor Di bekuk Polsek Kubu.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com – Dua Warga Kubu inisial MT alias Anto (35) dan inisial Sl alias Ampul Alias Coca (33) berhasil diaman kan aparat kepolisian setempat dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana Curanmor. kejadia ini adanya situasi gangguan kamtibmas pada hari senin 23 Oktober 2017,tepat nya diwilayah hukum Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Diantara kedua tersangka ini salah satu nya yang inisial MT alias Anto(Residivis).mereka diamankan dengan dasar:Laporan Polisi No.LP/ 46 /IX /2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu,10 Oktober 2017.

Uraian singkat kejadian :
Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017,sekira pukul 15.00 wib,ketika itu personil polsek Kubu mendapat Informasi adanya pelaku Curanmor An ANTO yang berada di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan;Kecamatan Kubu.

Setelah Personil Polsek Kubu mendapat Informasi tersebut lantas Personil Polsek Kubu melaporkan kepada Kapolsek Kubu. yaitu, AKP Syofyan. berselang peristiwa itu Sekira Pukul 16.00 wib, secara langsung Kapolsek Kubu memerintahkan Personil polsek Kubu untuk melakukan pengintain dan penangkapan terhadap tersangka kasus Curanmor An ANTO di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamtan Kubu.

Tindak kan dilakukan sekira Pukul 17.00 wib, personil polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANTO tepatnya di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

dan pada saat personil polsek kubu melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANTO,Personil Polsek Kubu menemukan 1 buah sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol BK 2795 YAF , dan 1 buah kunci Y di dalam jok.

Selanjutnya Personil polsek Kubu mengamankan Tersangka An ANTO dan barang bukti (BB) ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

Setelah Tersangka Curanmor An ANTO di amankan di Polsek Kubu,Personil Polsek Kubu melakukan pemeriksa awal ( Interogasi) yang dimana hal itu An ANTO mengakui pada saat melakukan Tp Curanmor bersama An AMPUL.

Kemudian personil Polsek Kubu melakukan Pengembangan dan penyelidikan terhadap Tersaangka An AMPUL.Lalu Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017,sekira pukul 00.30 Wib,personil polsek kubu berhasil melakukan penangkapan tersangka An AMPUL di rumahnya yang berada di Jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

Sesudah dilakukan penangkapan tersangka , Personil polsek Kubu melakukan pencarian kunci T alat yang di gunakan untuk mencuri sepeda motor Yang dimana personil polsek kubu menemukan barang bukti 1 buah kunci T yang di tanam di samping rumah saudara An AMPUL di rumahnya Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

Selanjutnya Personil polsek Kubu mengamankan Tersangka An AMPUL dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

SetelahTsk Curanmor An ANTO dan An AMPUL di amankan di Polsek Kubu,Personil Polsek Kubu melakukan Riksa awal (Interogasi ), yang dimana An ANTO dan An AMPUL mengakui telah Enam ( 6 ) kali melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilkum Polsek Kubu.

selain itu,Yang mana setelahTersangka Curanmor An ANTO dan An AMPU mengakui telah Enam( 6 )kali melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilkum Polsek Kubu. namun, kasus tersebut Personil Polsek Kubu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap (Kasus Sidik) dan  5 Kasus Lidik/Pengembangan .

Adapun barang bukti (BB) disita dari tersangka tersebut.1 buah sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol BK 2795 YAF,1 buah kunci Y dan 1 buah kunci T.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik, MH.melalui Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery SH, selasa 24 oktober 2017, “benar ada pengamanan tersangka,
Tindakan yang dilakukan penyelidikan, penggeledahan ,penangkapan,penyitaan, Pengembangan dan Membuat Laporan Polisi hingga Membawa dn mengamankan Terlapor ke Polsek Kubu guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *