Hukum&KriminalRohil

2 Pengedar Shabu Bangko Pusako, Ditangkap Team Sat Narkoba Polres Rohil.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  MW (38) Tahun Dan IA (24) merupakan warga Bangko Pusako, Ditangkap team Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu – shabu seberat Kotor  4.86 Gram. Dari Hasil Interogasi petugas bahwa tersangka ini adalah  sebagai peran pengedar narkotika jenis Shabu.

Adapun Barang Bukti (BB) disita dari tangan tersangka itu, Yakni, 3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1(satu) buah Alat hisab (bong),  2 (dua) unit hand phone merk nokia, 2 (dua) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp 126.000,-(seratus dua puluh enam ribu), 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari pipet, 1(satu) buah ATM Mandiri, 1(satu) buah ATM BRI,  1(satu) buah dompet warna coklat Dan 1(satu) buah dompet warna merah.

 

Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, Diteruskan Oleh Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, penangkapan terhadap kedua tersangka narkotika itu Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Lintas Riau Sumut Km 10, Kelurahan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko  Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi sabu tepatnya di areal perkebunan sawit.

Mendapat info tersebut kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH secara langsung memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir SH  dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jl. Lintas Riau Sumut Km 10, Kelurahan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko  Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang tersangka atas nama yang saat itu lagi menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar pohon sawit di temukan sejumlah barang bukti (BB) diduga narkotika jenis shabu – shabu, selanjutnya kedua tersangka beserta BB dibawa ke Polres Rokan Hilir, Guna Pengusutan Lebih lanjut,”pungkasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *