Berita utama

2 Pemuda Penyalah Gunaan Narkoba Di Tangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 2 Pemuda Melakukan Tindak pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan berat kotor 0,19 Gram Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Sabtu 27 Februari 2021, Sekira Pukul 14,00 WIB.

2 Pemuda ditangkap petugas itu adalah inisial WN  Alas Nas Dan Inisial MS Alias Dona. mereka ditangkap bermula Pelapor (Sobaruddin 36thn) melaksanakan sambang di Jl. Lintas Riau – Sumut Km 06 Gg Imam Bagan Batu.

Saat di perjalanan tepatnya Gg Imam itu Pelapor curiga Melihat gerak gerik seorang laki laki yang sedang duduk duduk di pingir jalan Gg Imam. selanjutnya pelapor menghubungi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIk. Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah itu memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Sesampai di TKP Gg mawar, pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku WN alias Nas. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Nas Dan ditemukan 1(satu) unit HandPhone Merek Samsung Warna Hitam.

Selain HandPhone petugas juga menemukan 1(satu) Bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana panjang berwana coklat yang dipakai oleh tersangka WN alias Nas. kemudian ditemukan 2 (dua) buah mancis berwarna kuning dan warna hijau di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang warna coklat yang dipakai oleh Nas.

selanjutnya pelapor mengintrogasi Nas menanyakan dari mana barang bukti narkotika tersebut, lalu ia  mengatakan barang bukti narkotika itu ia didapat dari Inisial MS alias Dona yang bertempat tinggal dijalan Poros Simpang Harapan Jaya Dsn. Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Mendengar apa yang dikatakan oleh tersangka Nas Itu pelapor pun bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan menuju TKP. Setelah sampai di TKP pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penangkapan terhadap MS alias Dona tepatnya di teras samping rumahnya.

selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan / Pakaian terhadap Dona namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika melainkan Petugas menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Realme Warna Hijau dari tangan Dona.

Saat petugas menanya pada Dona darimana mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu yang dijualnya kepada WN alias Nas, Dona mengatakan didapat dari RAMBE yang bertempat tinggal di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluam Makmur Jaya, Kecamtan Basira, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian Petugas tim opsnal membawa tersangka Dona menuju TKP Untuk melakukan pengembangan terhadap Rambe, Sesampainya ke TKP itu Petugas Bersama RT Setempat kerumah Rambe namun Rambenya sudah tidak ada dirumahnya.

Selanjutnya Tersangka WN Alias Nas Dan Tersangka MS alias Dona  bersama barang bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Minggu 28 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari kedua tersangka itu di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 Gram.

“Kemudian 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna kuning dan warna hijau, dan1 (satu) unit Handphone android merk Realme warna hijau,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***