Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba Satu Diantaranya Berhasil Dibekuk Tim Res Narkoba Polres Rohil Satu Lagi Buron.

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas. com – 7 (Tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu ) buah bong disita petugas Tim Res Narkoba Polres Rokan Hilir dari tangan tersangka Muhammad Ariansyah(29)yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di rumah Ata Siregar alias Nata tepat nya di Jalan Berastagi Gang Rukun Desa Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tersangka narkotika jenis shabu-shabu itu diamankan berdasar kan Laporan Polsi LP.No/138/IX/2017/Riau/Res Narkoba Rohil/, tanggal 28 september 2017.

Kronologis penangkapan tersangka tersebut,pada hari kamis tanggal 28 september 2017 sekira pukul 06.00 wib,saat tim opsnal sat res narkoba polres Rokan Hilir mendapatkan informasi bahwa diseputaran kecamatan Simpang kanan di diduga sudah marak terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saudara ATA SIREGAR Alias NATA.

Lantas,mendapati informasi tersebut selanjutnya kasat narkoba Polres Rokan Hilir,AKP JULIANDI,SH secara langsung merintahkan tim opsnal untuk berangkat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mencari kebenaran dan mengumpulkan bahan keterangan diwilayah hukum kecamatan Simpang kanan tersebut.

Lalu kemudian sekitar jam 11.00 wib, ketika bahan keterangan sudah dikumpulkan dan disimpulkan, selanjutnya tim langsung menuju dan masuk kedalam rumah saudara ATA SIREGAR Alias ATA yang berada di jalan Jln. Berastagi Lorong IV Desa Bukit Mas Kec. Simpang Kanan Kabupaten Rokan hilir, yang mana saat itu ditemukan 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.

ketika mengetahui kedatangan tim opsnal salah seorang yang baru diketahui bernama saudara ATA SIREGAR Alias NATA melarikan diri dari pintu belakang rumahnya menuju arah semak-semak kebun sawit milik warga, dan tidak berhasil ditangkap, sedangkan seorang temanya yang bernama saudara MUHAMMAM ARIANSYAH LUBIS Alias ARI berhasil ditangkap.

selanjutnya diperlihatkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan sebuah bong dan timbangan digital terletak dilantai dalam kamar, kemudian 7 paket narkotika jenis shabu-shabu ditemu kan didalam lemari pakaian didalam kamar tersebut juga.

Informasi ini di benarkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, melaui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, kepada Riau Andalas Com Jum’at 29 September 2017,” atas kejadian tersebut,
selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *