Berita utamaHukum&KriminalRohil

2 Maling Berondolan Sawit Diringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riauandalas.com -Terbukti Curi Brondolan Sawit Milik Kebun PT Salim Ivomas Pratama, 2 Orang Pemuda di Amankan di Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.

Peristiwa ini bermula Sabtu 23 Januari 2021 Sekira pukul 18:30 WIB, pelapor (SYAFARUDIN 53thn) di hubungi oleh saksi (HEZLIM DOLOKSARIBU 30thn) memberitahukan bahwa saksi itu dan rekan-rekannya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki (terlapor) yang diduga telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit.

ketika itu sedang melintas di TKP (Jl. Colektion Rood E 26/27 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil dengan membawa barang bukti 4 (empat) karung / goni yang berisikan brondolan kelapa sawit yang diangkut dengan 2 Unit sepeda motor jenis yamaha mio warna hitam dan honda supra fit tanpa kap body.

Kemudian pelapor meminta saksi untuk membawa terlapor dan barang bukti ke pos security, setibanya di pos scurity terlapor mengaku bernama RIZKI DWI WAHYUDI & SARIANDI, sehingga mereka juga mengaku mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dari Blok G 33/34 Kebun kencana.

Menyikapi hal tersebut pelapor pun melaporkan kepada Estate manager, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak Kebun Kencan PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan Informasi yang diterima, Senin 25 Januari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Penangkapan tersangka sabtu 23 Januari 2021, Sekira pukul 22:00 WIB.

Dikatakannya, Penangkapan tersangka tersebut setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian, kemudian unit reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah di bawa oleh pelapor.

“Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yang berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***